Hari
Perempuan Internasional adalah hari global yang merayakan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan politik
perempuan. Hari itu juga menandai ajakan bertindak untuk mempercepat
kesetaraan gender.
Hari
Perempuan Internasional (IWD) telah dimulai sejak awal 1900-an - sebuah masa
ekspansi dan perubahan besar di dunia industri yang berdampak kepada
pertumbuhan penduduk yang pesat dan bangkitnya ideologi radikal. Hari Perempuan
Internasional adalah hari kolektif perayaan global dan seruan untuk kesetaraan
jender. Tidak ada satu pun pemerintah, LSM, badan amal, korporasi, institusi
akademis, jaringan perempuan atau hub media yang menolak sepenuhnya untuk Hari
Perempuan Internasional. Banyak organisasi menyatakan tema IWD tahunan yang
mendukung agenda atau sebab spesifik mereka, dan beberapa di antaranya diadopsi
lebih luas dengan relevansi daripada yang lain.
"Kisah
perjuangan perempuan untuk kesetaraan tidak termasuk feminisme tunggal, namun
usaha kolektif dari semua orang yang peduli terhadap hak asasi manusia,"
kata feminis, jurnalis, aktivis sosial dan politik Gloria Steinem yang terkenal
di dunia. Jadi Hari Hari Perempuan Internasional adalah tentang persatuan,
perayaan, refleksi, advokasi dan tindakan apapun yang membutuhkan
keberanian.Karena kalau kau tidak berani,seperti yang dikatakan Ulfhaida Septiana Lestari "...wanita
akan dilupakan jika mereka melupakan untuk memikirkan dirinya sendiri”..
Tapi satu hal yang pasti, Hari Perempuan Internasional telah berlangsung selama
lebih dari satu abad - dan terus berlanjut untuk tumbuh dan menjadi kekuatan baru.
Pelajari
tentang nilai-nilai yang memandu etos IWD.
Warna
apa yang menandakan Hari Perempuan Internasional?
Secara
internasional, warna ungu merupakan warna untuk melambangkan wanita. Secara
historis kombinasi warna ungu, hijau dan putih untuk melambangkan kesetaraan
perempuan berasal dari Serikat Sosial dan Politik Perempuan di Inggris pada
tahun 1908. Ungu menandakan keadilan dan martabat. Hijau melambangkan harapan.
Putih mewakili kemurnian, namun tidak lagi digunakan karena 'kemurnian' menjadi
konsep kontroversial. Pengenalan warna kuning yang mewakili 'fajar baru'
biasanya digunakan untuk menandakan gelombang kedua feminisme. Dengan demikian
ungu dengan hijau mewakili feminisme tradisional, ungu dengan warna kuning
mewakili feminisme kontemporer yang progresif.
Perjalanan
Hari Perempuan Internasional
1908
Kerusuhan
besar dan perdebatan kritis terjadi di kalangan perempuan. Penindasan dan
ketidaksetaraan perempuan memacu wanita untuk menjadi lebih vokal dan aktif
dalam berkampanye untuk perubahan. Kemudian pada tahun 1908, 15.000 wanita
berbaris melalui New York City menuntut jam kerja yang lebih pendek, hak
membayar dan hak suara yang lebih baik.
1909
Sesuai
dengan sebuah deklarasi oleh Partai Sosialis Amerika, Hari Perempuan Nasional
pertama (NWD) di Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari. Perempuan terus
merayakan NWD pada hari Minggu terakhir sampai Februari 1913.
1910
Pada
tahun 1910 sebuah Konferensi Internasional untuk Perempuan di Kopenhagen.
Seorang wanita bernama Clara Zetkin (Pemimpin 'Kantor Wanita' untuk Partai
Sosial Demokrat di Jerman) mengajukan gagasan tentang Hari Perempuan
Internasional. Dia mengusulkan agar setiap tahun di setiap negara harus ada
perayaan pada hari yang sama - Hari Perempuan - untuk menuntut tuntutan mereka.
Konferensi lebih dari 100 wanita dari 17 negara, mewakili serikat pekerja,
partai sosialis, klub wanita yang bekerja - dan termasuk tiga wanita pertama
yang terpilih ke parlemen Finlandia - menyambut saran Zetkin dengan persetujuan
bulat dan oleh karena itu Hari Perempuan Internasional menjadi hasilnya.
1911
Setelah
keputusan yang disepakati di Kopenhagen pada tahun 1911, Hari Perempuan
Internasional dihormati pertama kalinya di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss
pada tanggal 19 Maret. Lebih dari satu juta perempuan dan laki-laki menghadiri
demonstrasi IWD yang berkampanye untuk hak perempuan untuk bekerja, memilih,
dilatih, memegang jabatan publik dan mengakhiri diskriminasi. Namun kurang dari
seminggu kemudian pada tanggal 25 Maret, 'Segitiga Api' yang tragis di New York
City membawa kehidupan lebih dari 140 wanita pekerja, kebanyakan dari mereka
adalah imigran Italia dan Yahudi. Peristiwa bencana ini menarik perhatian
signifikan terhadap kondisi kerja dan undang-undang ketenagakerjaan di Amerika
Serikat yang menjadi fokus acara Hari Perempuan Internasional berikutnya.
1913-1914
Pada
malam menjelang Perang Dunia I, Hari Perempuan Internasional dipindahkan ke 8
Maret dan hari ini tetap menjadi tanggal untuk hari perempuan Internasional.
Pada tahun 1914, wanita-wanita di seluruh Eropa mengadakan demonstrasi untuk
berkampanye melawan perang dan untuk mengekspresikan solidaritas perempuan.
Misalnya, di London Inggris ada sebuah pawai dari Bow ke Trafalgar Square untuk
mendukung hak pilih wanita pada tanggal 8 Maret 1914. Sylvia Pankhurst
ditangkap di depan stasiun Charing Cross dalam perjalanannya untuk berpidato di
Trafalgar Square.
1917
Pada
hari Minggu terakhir bulan Februari, wanita Rusia memulai pemogokan untuk
"perdamaian" sebagai tanggapan atas kematian lebih dari 2 juta
tentara Rusia dalam Perang Dunia 1. Ditolak oleh para pemimpin politik, para
wanita terus menyerang sampai empat hari kemudian Tsar dipaksa untuk turun
tahta dan Pemerintah sementara memberi perempuan hak untuk memilih.
1975
Hari
Perempuan Internasional dirayakan untuk pertama kalinya oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Kemudian pada bulan Desember 1977, Majelis Umum
mengadopsi sebuah resolusi yang memproklamirkan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk Hak-Hak Perempuan dan Perdamaian Internasional untuk diobservasi pada
setiap hari sepanjang tahun oleh Negara-negara Anggota , sesuai dengan tradisi
sejarah dan nasional mereka.
1996
PBB
memulai adopsi tema tahunan pada tahun 1996 - yang "Merayakan masa lalu,
untuk Merencanakan Masa Depan". Tema ini diikuti pada tahun 1997 dengan
"Women at the Peace table", dan pada tahun 1998 dengan
"Perempuan dan Hak Asasi Manusia", dan pada tahun 1999 dengan
"Dunia yang Bebas Kekerasan terhadap Perempuan", dan seterusnya
setiap tahun sampai saat ini. Tema yang lebih baru telah disertakan, misalnya,
"Memberdayakan Perempuan Pedesaan, Mengakhiri Kemiskinan &
Kelaparan" dan "Janji adalah Janji - Waktu untuk Mengakhiri Kekerasan
Terhadap Perempuan".
2000
Pada
milenium baru, aktivitas Hari Perempuan Internasional di seluruh dunia telah
terhenti di banyak negara. Dunia telah bergerak dan feminisme bukanlah topik
yang populer. Hari Perempuan Internasional membutuhkan pengapian ulang. Ada
pekerjaan mendesak yang harus dilakukan - pertempuran belum dimenangkan dan
kesetaraan gender masih belum tercapai.
2001
Hub
digital internasional internasional untuk semua IWD diluncurkan untuk memberi
energi kembali hari ini sebagai platform penting untuk merayakan keberhasilan
pencapaian wanita dan melanjutkan seruan untuk mempercepat kesetaraan gender.
Setiap tahun, situs web IWD melihat lalu lintas yang luas dan digunakan oleh
jutaan orang dan organisasi di seluruh dunia untuk belajar dan berbagi
aktivitas IWD. Situs web IWD dimungkinkan setiap tahun melalui dukungan dari
perusahaan yang berkomitmen untuk mendorong kesetaraan gender. Amal situs web
pilihan selama bertahun-tahun adalah World Association of Girl Guides and Girl
Scouts (WAGGGS) dimana penggalangan dana IWD disalurkan. Kemitraan amal tambahan
yang lebih baru adalah dengan organisasi wanita pekerja global Catalyst Inc.
Situs web IWD mengadopsi tema kampanye tahunan yang relevan secara global untuk
kelompok dan organisasi. Tema kampanye ini, satu dari sekian banyak di seluruh
dunia, memberikan kerangka kerja dan arahan untuk kegiatan IWD tahunan dan
mempertimbangkan agenda perayaan yang lebih luas serta ajakan bertindak yang
luas untuk kesetaraan jender. Tema kampanye terakhir mencakup "Be Bold for
Change", "Ikrar untuk kesetaraan", "Jadikan itu
terjadi", "Agenda Gender: Mendapatkan Momentum" dan
"Menghubungkan Girls, Inspiring Futures". Tema kampanye untuk situs
web IWD global dikumpulkan secara kolaboratif dan konsultatif setiap tahun dan
diadopsi secara luas.
2011
100
Hari Perempuan Internasional - dengan acara IWD pertama yang diselenggarakan
tepat 100 tahun yang lalu pada tahun 1911 di Austria, Denmark, Jerman dan
Swiss. Di Amerika Serikat, Presiden Barack Obama memproklamasikan pada bulan
Maret 2011 menjadi "Bulan Sejarah Wanita", yang meminta orang Amerika
untuk menandai IWD dengan merefleksikan "prestasi luar biasa
perempuan" dalam membentuk sejarah negara tersebut. Kemudian Menteri Luar
Negeri Hillary Clinton meluncurkan "100 Inisiatif Perempuan: Memberdayakan
Perempuan dan Anak Perempuan melalui International Exchanges". Di Inggris,
aktivis selebriti Annie Lennox memimpin sebuah demonstrasi hebat di salah satu
jembatan ikon London yang meningkatkan kesadaran untuk mendukung badan amal
global Women for Women International. Kegiatan amal lebih lanjut seperti Oxfam
telah menjalankan aktivitas yang luas yang mendukung IWD dan banyak selebriti
dan pemimpin bisnis juga secara aktif mendukung hari tersebut.
2018
dan seterusnya
Dunia
telah menyaksikan perubahan dan pergeseran sikap yang signifikan baik dalam
pemikiran perempuan maupun masyarakat tentang kesetaraan dan emansipasi wanita.
Banyak dari generasi yang lebih muda mungkin merasa bahwa 'semua pertempuran
telah dimenangkan untuk wanita' sementara banyak feminis dari tahun 1970an
hanya mengenal kompleksitas patriarki yang panjang dan mendarah daging. Dengan
lebih banyak wanita di ruang rapat, kesetaraan hak legislatif yang lebih besar,
dan peningkatan jarak pandang kritis perempuan sebagai model peran yang
mengesankan dalam setiap aspek kehidupan, orang dapat berpikir bahwa wanita
telah mendapatkan persamaan sejati. Fakta yang tidak menguntungkan adalah bahwa
wanita masih belum dibayar sama dengan rekan pria mereka, wanita tetap tidak
hadir dalam jumlah yang sama dalam bisnis atau politik, dan pendidikan,
kesehatan, dan kekerasan global secara keseluruhan lebih buruk daripada
laki-laki. Namun, perbaikan besar telah dilakukan. Kami memiliki astronot
wanita dan perdana menteri, gadis sekolah disambut di universitas, wanita dapat
bekerja dan memiliki keluarga, wanita memiliki pilihan nyata. Dan setiap tahun
dunia mengilhami wanita dan merayakan prestasi mereka. IWD adalah hari libur
resmi di banyak negara termasuk Afghanistan, Armenia, Azerbaijan, Belarus,
Burkina Faso, Kamboja, China (untuk wanita saja), Kuba, Georgia, Guinea-Bissau,
Eritrea, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Laos, Madagaskar (hanya untuk wanita ),
Moldova, Mongolia, Montenegro, Nepal (untuk wanita saja), Rusia, Tajikistan,
Turkmenistan, Uganda, Ukraina, Uzbekistan, Vietnam dan Zambia. Tradisi tersebut
mengajarkan pria menghormati ibu, istri, pacar, rekan kerja, dll dengan bunga
dan hadiah kecil. Di beberapa negara, IWD memiliki status setara dengan Hari
Ibu dimana anak memberi hadiah kecil kepada ibu dan nenek mereka.
Jaringan
global aktivitas lokal yang kaya dan beragam menghubungkan wanita dari seluruh
dunia mulai dari demonstrasi politik, konferensi bisnis, kegiatan pemerintah
dan acara networking hingga pasar kerajinan wanita lokal, pertunjukan teater,
parade mode dan banyak lagi. Banyak perusahaan global secara aktif mendukung
IWD dengan menjalankan acara dan kampanye mereka sendiri. Misalnya, pada 8
Maret mesin pencari dan raksasa media Google sering mengubah Google Doodle-nya
di halaman pencarian global untuk menghormati IWD. Tahun ke tahun IWD sudah
pasti meningkat statusnya.
kita
harus membuat perbedaan, berpikir secara global dan bertindak secara lokal!
Jadikan
Hari Perempuan Internasional setiap hari.
masa
depan kehidupan perempuan bangsa ini ada di tangan kita...
Saduran sebagian artikel dari https://www.internationalwomensday.com
Saduran sebagian artikel dari https://www.internationalwomensday.com
Dari Mana Simbol Pria dan Wanita Berasal ?
Filsafat telah meninggalkan alam penderitaan yang luas ketika jalannya yang panjang, dalam pembagian divisi kerja, perlahan-lahan mulai terbuka. Hélène Cixous menyebut sejarah filsafat sebagai suatu “rantai ayah-ayah” (chains of fathers). Perempuan, seperti halnya penderitaan, selalu absen dari hal tersebut, dan tentunya (mereka: penderitaan dan perempuan) adalah saudara dekat.
Peradaban, pada dasarnya, merupakan sejarah dominasi terhadap alam dan perempuan. Patriarki berarti penguasaan terhadap perempuan dan alam. Apakah kedua institusi ini merupakan sinonim?
Camille Paglia, seorang pemikir antifeminis, ketika ia merenungi peradaban dan perempuan:
Camille Paglia, seorang pemikir antifeminis, ketika ia merenungi peradaban dan perempuan:
“Ketika aku melihat seekor burung bangau besar melewati sebuah truk panjang, sejenak aku terdiam dan tertunduk takzim, seperti yang akan dilakukan orang-orang ketika sedang berada dalam ibadah gereja. Konsepsi kekuatan macam apa: kebesaran macam apa: yang dihubungkan oleh bangau-bangau ini dengan peradaban Mesir kuno, ketika arsitektur monumental pertama kali dibayangkan dan dicapai. Apabila peradaban diserahkan ke tangan perempuan, mestilah kita masih tinggal di dalam gubuk-gubuk jerami.
“Kemuliaan” peradaban dan bagaimana hal tersebut tidak menarik bagi perempuan. Bagi sebagian dari kita “gubuk-gubuk jerami” merepresentasikan untuk tidak mengambil jalan yang salah, yaitu penindasan dan pengrusakan. Di dalam kemajuan peradaban teknologi global yang mengarah pada kehancuran dan kematian, andai saja kita masih tinggal di dalam gubuk-gubuk jerami!
Perempuan dan alam secara universal telah dihilangkan nilainya oleh paradigma dominan dan siapa yang tak melihat penempaan dari ini? Ursula Le Guin memberikan kita koreksi yang tepat dari ketidakpercayaan Paglia akan keduanya (perempuan dan alam):
“Manusia beradab berkata: Aku adalah diri, aku adalah tuan, segala sesuatu diluar dari aku adalah yang lain—berada di luar, di bawah, tak terlihat, bawahan. Aku memiliki, aku menggunakan, aku mengeksplorasi, aku mengeksploitasi, aku mengontrol. Apa yang kulakukan adalah yang penting. Apa yang aku inginkan adalah alasan mengapa semua ini ada. Aku adalah aku, dan selain dari itu adalah keperempuanan dan keliaran yang, harus digunakan sesuai kemauanku.
Banyak orang percaya bahwa peradaban yang kali pertama itu matriarkal. Namun, tak seorangpun ahli antropologi atau arkeologi, termasuk feminis, menemukan bukti atas masyarakat tersebut. “Pencarian akan sebuah budaya egalitarian genuin, taruhlah matriarkal, tak pernah membuahkan hasil,” terang Sherry Ortner.
Meskipun demikian, memang ada masanya, sebelum budaya lelaki menjadi sesuatu yang universal, ketika perempuan secara garis besar tidak selalu berada di bawah pria. Sejak 1970-an antropolog semacam Adrienne Zihlman, Nancy Tanner dan Frances Dahlberg membenarkan stereotip mula-mula era prasejarah di mana ”Lelaki adalah sang pemburu” dan ”Perempuan adalah sang peramu.” Kuncinya di sini adalah bahwa dari data-data yang secara general, komunitas-komunitas pra agrikultur memperoleh 80 persen kebutuhan makan dari mengumpul (mengumpulkan makanan) dan 20 persen dari berburu. Sangat mungkin untuk mencurigai pemisahan antara berkumpul/berburu dan mengabaikan bahwa komunitas-komunitas tersebut, dalam tingkatan-tingkatan signifikan, dapat membuktikan bahwa perempuan yang berburu dan pria yang meramu. Namun otonomi perempuan di dalam masyarakat semacam ini mengacu pada fakta, melalui penilaian pola aktivitas mereka, bahwa sumberdaya untuk hidup bagi perempuan cukup setara dengan pria.
Dalam konteks umum, etos egalitarian masyarakat pemburu (hunter gatherer) atau peramu makanan (foraging society), ahli-ahli antropologi seperti Eleanor Leacock, Patricia Draper dan Mina Caufield telah menjelaskan, secara garis besar, adanya hubungan setara antara perempuan dan pria. Di dalam tatanan masyarakat semacam itu ketika seseorang memperoleh sesuatu, ia pula yang akan membagikannya, dan ketika perempuan memperoleh 80 persen makanan, maka mereka jugalah yang menentukan aturan bagi gerak kelompok serta lokasi-lokasi untuk menetap. Serupa dengan adanya bukti yang mengindikasikan bahwa perempuan dan pria yang membuat alat-alat dari batu yang digunakan oleh masyarakat-masyarakat pra agrikultur.
Dalam komunitas-komunitas matriarkal Pueblo, Iroquois, Crow dan kelompok-kelompok Indian Amerika lainnya, perempuan dapat memutuskan tali perkawinan kapan saja. Secara garis besar, pria dan perempuan di dalam masyarakat semacam ini lebih leluasa bergerak dengan bebas dan damai dari satu kelompok ke kelompok lainnya, seperti halnya juga ketika mereka berada di dalam atau di luar suatu hubungan. Menurut Rosalind Miles, pria tidak hanya tidak memerintah ataupun mengeksploitasi perempuan,
“...mereka memiliki sedikit atau sama sekali tidak memiliki kendali atas tubuh perempuan maupun anak-anak mereka, sehingga tidak ada yang namanya pengagungan akan suatu keperawanan atau kesucian, dan (kaum lelaki) tidak menuntut apapun dari eksklusivitas seksual perempuan.
Zubaeda Banu Quraishy memberikan satu contoh dari Afrika: “Asosiasi-asosiasi gender suku Mbuti dikarakterisasikan oleh harmoni dan kerjasama.
Kendati demikian, seseorang akan berpikir, benarkah situasinya semenyenangkan itu? Melihat terjadinya penghapusan makna atau devaluasi keperempuanan yang beragam bentuknya, namun tidak dalam esensinya, pertanyaan kapan dan bagaimana, cukup jelas berkata sebaliknya. Terdapat sebuah pembagian mendasar eksistensi sosial menurut gender, serta hierarki dari pembagian tersebut. Bagi filosof Jane Flax, dualisme yang paling mapan, termasuk pemisahan subjek-obyek serta pikiran-tubuh, merupakan suatu refleksi dari perpecahan gender.
Gender tidaklah serupa dengan pembedaan alamiah/fisiologis menurut jenis kelamin. Ia adalah suatu katagorisasi kultural dan tingkatan yang bersandar pada sebuah pembagian divisi kerja menurut jenis kelamin yang mungkin merupakan bentuk tunggal kultural yang terpenting. Apabila gender mengenalkan dan melegitimasi ketidaksetaraan serta dominasi, apa yang penting untuk dipertanyakan? Jadi dalam pengertian asal-usulnya—serta dalam pengertian masa depan kita—pertanyaan mengenai masyarakat manusia tanpa gender yang menjadi pertanyaannya.
Kita semua mengerti bahwa pembagian divisi kerja memerlebar jalan terciptanya domestikasi dan peradaban yang menjadi penggerak sistem dominasi global sekarang ini. Juga terlihat bahwa bentukan-bentukan pembagian divisi kerja menurut jenis kelamin merupakan artifisialitas dalam bentuknya yang paling awal dan juga, sebagai efeknya, membentuk formasi gender.
Saling berbagi makanan telah lama dikenal sebagai suatu capaian terbaik dari cara hidup meramu bahan makanan (foraging life-way). begitu juga dengan membagi tanggung jawab untuk merawat keturunan, yang masih dapat dilihat dari sisa-sisa masyarakat semacam itu, dan pola semacam ini cukuplah berbeda dengan kehidupan keluarga dalam peradaban yang terisolasi dan terprivatisasi. Keluarga tidak dipandang sebagai suatu institusi abadi, begitupula dengan eksklusivitas peran “wanita sebagai pengasuh” (female mothering) yang dimaknai sebagai suatu hal yang tak terhindarkan dari evolusi manusia.
Masyarakat terintegrasikan melalui pembagian divisi kerja dan keluarga, terintegrasikan melalui pembagian divisi kerja menurut jenis kelamin. Kebutuhan untuk integrasi memperlihatkan sebuah tegangan, sebuah keterpisahan yang mengundang suatu dasar kohesi atau solidaritas. Dalam pengertian ini, anggapan Testart cukup tepat: ”[hal yang] inheren di dalam hubungan kekerabatan adalah hierarki. Dengan berdasar pada pembagian divisi kerja, hubungan di dalam keluarga menjadi hubungan produksi. ”Gender adalah sesuatu yang inheren di dalam sifat alami hubungan kekerabatan,” seperti yang dijelaskan oleh Cucchiari, ”yang tak dapat eksis tanpanya. Di dalam wilayah inilah akar dari dominasi terhadap alam, sebagaimana juga dominasi terhadap perempuan, dapat dieskplorasi.
Seperti yang telah diketahui, suku-suku peramu makanan di dalam masyarakat semacam itu membuka jalan bagi peran-peran yang terspesialisasi, struktur hubungan kekerabatan membentuk infrastruktur hubungan yang akan berkembang menuju ketidaksetaraan dan pembeda-bedaan kekuatan. Perempuan secara tipikal menjadi imobilitas akibat suatu peran khusus menjaga anak; pola semacam ini selanjutnya semakin berkembang melampui kriteria-kriteria yang tadinya terbentuk sebagai peran gender. Pemisahan dan pembagian divisi kerja menurut gender ini mulai hadir selama transisi dari era Pertengahan sampai era Paleolitikum Lanjut.
Gender dan sistem hubungan kekerabatan merupakan konstruksi kultural yang dibentuk berdasarkan dan bertentangan dengan subjek-subjek biologis yang, menurut Juliet Mitchell, melibatkan “lebih dari apapun sebuah organisasi simbolik dari perilaku. Seperti yang telah eksis di dalam masyarakat berbasis gender dan sistem hubungan kekerabatan, mungkin akan lebih menjelaskan apabila melihat langsung pada budaya simbolik itu sendiri, dengan melihat “kebutuhan untuk memediasi secara simbolis suatu pendikotomian kosmos yang hebat. Pertanyaan siapa yang lebih dulu muncul, datang dengan sendirinya dan sulit untuk diketahui. Kendati demikian, cukup jelas bahwa tak ada pembuktian aktivitas-aktivitas simbolik (seperti misalnya yang terdapat di dalam lukisan-lukisan gua) sebelum sistem gender, yang didasari pembagian divisi kerja menurut jenis kelamin, terlihat berlangsung di era tersebut.
Memasuki era Paleolitikum Lanjut, yang merupakan epos awalan dari Revolusi Neolitikum di mana terbentuknya peradaban dan domestikasi, revolusi gender telah mencapai masanya. Tanda-tanda maskulin dan feminin mulai hadir sekitar 35.000 tahun lalu di dalam seni-seni gua. Kesadaran gender bangkit sebagai pencapaian keseluruhan dualitas, suatu spektral atau momok dari masyarakat yang terpilah-pilah. Di dalam suatu polarisasi aktivitas baru ini, aktivitas menjadi relasi dan terdefinisikan oleh gender. Peran pemburu, misalnya, berkembang menjadi sesuatu yang diasosiasikan sebagai kelaki-lakian, kriteria-kriterianya diatributkan pada gender pria sebagai suatu sifat yang diinginkan.
Ketika telah menjadi sangat menyatu atau menyeluruh, aktivitas semacam kelompok-kelompok peramu makanan dan tanggung jawab komunal untuk merawat anak, sekarang ini menjadi bidang-bidang yang terpisah di mana kecemburuan seksual dan kepemilikan (posesifitas) mulai terlihat. Di saat yang bersamaan, hal-hal simbolis muncul sebagai suatu bidang ataupun realitas yang terpisah. Bukti-bukti ini bisa dilihat dalam praktik-praktik seni dan ritual. Sangatlah berisiko untuk mengandaikan masa lalu yang jauh menggunakan titik berangkat masa sekarang, meskipun budaya-budaya nonindustrial yang masih tersisa dapat menunjukan titik terang. Suku Bimin-Kushumin Papua Nugini, misalnya, mengalami pemisahan maskulin dan feminin sebagai sesuatu yang mendasar dan menegaskan. ”Esensi” maskulin, yang diistilahkan sebagai finiik, tidak hanya melambangkan kualitas-kualitas kekuatan ala ksatria perang, tapi juga berhubungan dengan ritual dan kontrol. ”Esensi” feminin, atau khaapkhabuurien, adalah sesuatu yang liar, impulsif, sensual, dan acuh pada ritual. Sama halnya dengan Mansi di daerah barat-daya Siberia yang memberlakukan aturan-aturan keras pada keterlibatan perempuan di dalam praktik-praktik ritual. Dengan bukti suku-suku seperti ini, bukanlah hal yang berlebihan untuk mengatakan bahwa, kehadiran atau absen peran ritual, merupakan sesuatu yang menentukan bagi subordinasi perempuan. Gayle Rubin menyimpulkan bahwa ”kekalahan dunia-historis (world-historical) perempuan terjadi melalui asal-usul budaya dan merupakan prasyarat budaya.
Kebangkitan simultan budaya simbolis dan kehidupan gender bukanlah suatu kejadian yang kebetulan. Kedua-duanya melibatkan suatu perubahan mendasar dari kehidupan yang tadinya tidak terpilah-pilah dan nonhierarkis. Logika perkembangan dan perluasan kedua hal tersebut merupakan sebuah respon dari tegangan-tegangan dan ketidaksetaraan yang mereka ciptakan; keduanya saling-terhubung secara dialektis dengan awal-mula pemisahan divisi kerja yang artifisial.
Secara cukup relatif, “Lompatan Besar Menuju” era agrikultur dan peradaban mulai hadir ketika terjadinya alterasi gender atau budaya simbolik. Ini merupakan era yang menentukan bagi istilah ”rising above nature”, dengan mulai mengenyampingkan keintiman dan kecerdasan nondominatif dengan alam yang telah ada sebelumnya, selama dua juta tahun. Perubahan ini cukup menentukan bagi konsolidasi dan intensifikasi pembagian divisi kerja. Meillasoux mengingatkan kita tentang permulaannya:
“Alam sama sekali tidak menjelaskan mengenai pembagian divisi kerja menurut jenis kelamin, tidak pula dengan institusi semacam pernikahan, keterikatan suami-istri, maupun paternalitas. Semuanya dipaksakan kepada perempuan, oleh karena itu semua fakta-fakta peradaban haruslah dijelaskan, bukan malah menggunakannya untuk menjelaskan [secara sebaliknya].
Kelkar dan Nathan, misalnya, tidak banyak menemukan adanya spesialisasi gender pada kelompok-kelompok pemburu di India bagian barat, apabila dibandingkan dengan kondisi masyarakat agrikultur disana. Transisi dari pengumpul makanan menuju pada pemeroduksi makanan mengarah pada perubahan-perubahan radikal di dalam masyarakat mana saja. Cukuplah menjelaskan, apabila mencermati contoh yang mendekati jaman sekarang, bahwa suku Muskogee di Amerika Tenggara yang menjunjung tinggi nilai-nilai intrinsik dari hutan yang belum terjamah dan terdomestikasi; dijajah oleh kaum kolonial dan menggantikan tradisi Muskogee yang matrilineal dengan hubungan patrilineal.
Tempat terjadinya transformasi dari gaya hidup “liar” menuju yang berbudaya adalah ketika manusia mulai berdomisili secara tetap, sebagaimana perempuan mulai terbatasi horison-horisonnya. Domestikasi berangkat dari sini (secara etimologis, berasal dari kata Latin domus, atau rumah tangga): kerja-kerja membosankan—yang tidak sesulit seperti meramu bahan makanan—, reproduksi berlebihan, dan pengharapan hidup yang lebih rendah daripada kaum pria. Indikasi-indikasi ini hadir di dalam masyarakat agrikultur sebagai peran perempuan. Dari sini dikotomi yang lain lagi muncul, pembedaan antara kerja dan nonkerja, sesuatu yang bagi banyak generasi tidak pernah eksis. Melalui produksi gender ini beserta perluasannya yang konstan, mulai berkembanglah fondasi-fondasi budaya dan mentalitas kita.
Setelah dibatas-batasi seperti ini, perempuan, meski belum sepenuhnya dipasifkan, mulai didefinisikan sebagai pasif. Seperti halnya alam, sebagai nilai yang dijadikan sumber untuk diproduksi; yang menunggu penyuburan dan pengaktifan dari luar tubuhnya. Perempuan mengalami pelepasan otonomi dan kesetaraan yang relatif di dalam suku-suku kecil yang bersifat nomadik dan anarkik menjadi kediaman-kediaman yang besar, kompleks, dan dikontrol.
Mitologi dan agama, sebagai kompensasi-kompensasi dari masyarakat yang terpilah-pilah, bersaksi atas direduksinya posisi perempuan. Dalam cerita Yunani versi Homer, tanah kosong (yang belum didomestikasi oleh budaya bercocok-tanam), kediaman Calypso asal Circa, Sirens yang menggoda Odysseus untuk meninggalkan kerja-kerja peradaban, dikatagorikan sebagai feminin. Baik tanah dan perempuan, sekali lagi, menjadi subjek dominasi. Namun imperialisme semacam ini mengkhianati asal muasal rasa bersalah, sebagaimana hukuman bagi mereka yang berkaitan dengan domestikasi dan teknologi, di dalam dongeng-dongeng Promotheus dan Sisifus. Proyek agrikultur di banyak tempat, menjadi semacam pelanggaran; seperti halnya pemerkosaan di dalam cerita-cerita Demeter. Seiring lewatnya waktu dan kekalahan-kekalahan , hubungan-hubungan ibu dan anak perempuan di dalam mite Yunani—seperti cerita-cerita Demeter-Kore, Clytemnestra-Iphigenia, Jocastra-Antigone, misalnya—mulai hilang.
Di dalam Kitab Kejadian (Genesis), bagian awal dari Alkitab, perempuan lahir dari rusuk pria. Kejatuhan (baca: keterusiran) dari Taman Eden merepresentasikan kematian kehidupan berburu dan berkumpul, pemaksaan menuju agrikultur dan kerja-kerja keras. Tentunya, semua itu disalahkan pada Hawa (Eve), yang menjadi stigma dari Kejatuhan ini. Cukup ironis memang, di dalam cerita tersebut domestikasi terasa seperti rasa takut dan penolakan terhadap sifat alam dan perempuan, sementara mite Eden, dalam kenyataannya, justru menyalahkan korban utama dari skenarionya.
Lantas Bagaimana Menurut Kitab Suci Alqur'an ?
saya rasa ini yang belum sempat untuk dibedah lebih jauh oleh teman - teman gerakan.
Lantas Bagaimana Menurut Kitab Suci Alqur'an ?
saya rasa ini yang belum sempat untuk dibedah lebih jauh oleh teman - teman gerakan.
Agrikultur adalah penaklukan yang mengisi lahirnya formasi dan berkembangnya gender. Terlepas dari adanya figur-figur dewi-dewi, yang dijadikan sebagai lambang kesuburan, secara general budaya Neolitikum sangatlah menjunjung tinggi kejantanan. Melalui dimensi-dimensi emosional maskulinisme, sebagaimana yang dilihat Cauvin, domestikasi hewan-hewan mestilah datang, secara prinsipal, dari inisiatif kaum pria. Semenjak itu pemisahan dan tekanan pada kekuasaan mulai hadir bersama kita; ekspansi daerah-daerah, misalnya, di mana energi pria menundukan sifat alami perempuan mulai diperluas.
Hal ini telah mencapai proporsinya yang dashyat, dan dari segala sisi kita diberitahu bahwa kita tidak dapat menghindari hubungan dengan teknologi yang sudah sangat menyeluruh. Namun patriarki, juga, ada di mana-mana, dan sekali lagi inferioritas alam dipertahankan. Untungnya, ”banyak kaum feminis”, menurut Carol Stabile, percaya bahwa “penolakan terhadap teknologi, secara fundamental, sangatlah identik dengan penolakan terhadap patriarki.”
Ada kaum feminis lain yang mengklaim bahwa bagian dari sumber-sumber teknologi, mengakui adanya suatu “pelepasan dari tubuh” secara virtual, cyborg (organisme sibernetik) dan sejarah penaklukan gendernya. Namun titik berangkat semacam ini salah kaprah, suatu pelupaan akan keseluruhan angkutan dan logika menindas dari institusi yang menciptakan patriarki. Masa depan high-tech yang mengoyak tubuh ini hanya merupakan unsur dan jalan yang sama destruktifnya.
Menurut Freud, menganalisa orang menurut subjek gendernya merupakan sesuatu yang mendasar, baik secara kultural dan psikologis. Namun teori-teorinya mengasumsikan masa yang telah mengekspresikan subjektivitas gender, dan karenanya memicu banyak pertanyaan. Berbagai macam pertimbangan tetap tak terpetakan, seperti halnya gender sebagai suatu ekspresi relasi kekuasaan, dan fakta bahwa manusia datang di dunia sebagai mahkluk biseksual.
Carla Freeman memiliki pertanyaan yang berkaitan di dalam esainya yang berjudul, “Is Local: Global as Feminine: Masculine? Rethinking the Gender of Globalization” .
Krisis umum modernitas berakar pada imposisi gender. Pemisahan dan ketidaksetaraan dimulai pada periode lahirnya budaya simbolik, yang pada tingkatan lanjutnya menjadi sesuatu yang menentukan seperti halnya dengan domestikasi dan peradaban: patriarki. Hierarki gender tidak dapat direformasikan seperti halnya sistem kelas atau globalisasi. Tanpa konsep pembebasan perempuan yang benar-benar radikal, kita akan terjebak di dalam pengecohan dan pengudungan yang sekarang ini telah menjadi hasil yang menakutkan di manapun. Keseluruhan orisinal ketiadaan gender (genderlessness) mungkin bisa menjadi prasyarat bagi penyelamatan kita. []
Jejak kaki:
a John Zerzan, lahir pada 1943 di Oregon. Ia menamatkan pendidikan B.A pada Universitas Stanford dalam disiplin Ilmu Politik (1962-1966), mendapatkan magister dalam bidang kajian Sejarah dari Universitas Negeri San Fransisco (1970-1972), dan menempuh pendidikan Ph.D di Universitas California Selatan (1972-1975). Zerzan merupakan seorang anarkis dan filosof primitivis, dan profilik dalam penulisan. Ada empat karya yang menjadi magnum opusnya, yakni Elements of Refusal (1988), Future Primitive and Other Essays (1994), Against Civilization: A Reader (1998) dan Running on Emptiness (2002). Kegiatannya banyak berkonsentrasi pada kritik peradaban. Ia mengkaji secara mendalam mengenai pola kehidupan manusia prasejarah. Selain, itu sangat aktif dalam gerakan-gerakan anarkis yang ada.
1 Naskah ini diterjemahkan oleh Ernesto Setiawan, kemudian diperiksa ulang serta disunting dengan merujuk naskah aslinya oleh Hardiansyah Suteja.
2 Camille Paglia. 1990. Sexual Personae: Art and Decadence from Nefertiti to Emily Dickinson. New Haven: Yale University Press: New Haven. hal. 38.
3 Ursula Le Guin. 1989. "Women/Wildness," dalam Judith Plant (ed.) Healing the Wounds. Philadelphia: New Society. hal. 45.
4 Sherry B. Ortner. 1996. Making Gender: the Politics and Erotics of Culture. Boston: Beacon Press. hal. 24. Lihat juga Cynthia Eller. 2000. The Myth of Matriarchal Prehistory: Why an Invented Past Won’t Give Women a Future. Boston: Beacon Press.
5 Sebagai contoh, Adrienne L. Zihlman dan Nancy Tanner. 1978. "Gathering and Hominid Adaptation" dalam Lionel Tiger and Heather Fowler (ed.). Female Hierarchies. Chicago: Beresford); Adrienne L. Zihlman. 1978. "Women in Evolution," Signs 4; Frances Dahlberg. 1981. Woman the Gatherer New Haven: Yale University Press; Elizabeth Fisher. 1979. Woman’s Creation: Sexual Evolution and the Shaping of Society. Ga.rden City NY: Anchor/ Doubleday.
6 James Steele dan Stephan Shennan (ed.). 1995. The Archaeology of Human Ancestry. New York: Routledge. hal. 349. juga M. Kay Martin and Barbara Voorhies. 1975. Female of the Species. New York: Columbia University Press, hal 210-211.
7 Leacock merupakan salah satu yang paling ngotot di antara semuanya, dengan mengatakan bahwa apapun bentuk dari dominasi pria yang ada dalam masyarakat tersebut yang bertahan, disebabkan oleh efek dominasi kolonial. LIhat Eleanor Burke Leacock. 1978. "Women’s Status in Egalitarian Society" dalam Current Anthropology 19; dan Eleanor Burke Leacock. 1981. Myths of Male Dominance. New York: Monthly Review Press. Lihat juga "Powerful Women and the Myth of Male Dominance in Aztec Society" karya S. dan G. Cafferty Archaeology from Cambridge 7 (1988).
8 Joan Gero dan Margaret W. Conkey (ed.). 1991. Engendering Archaeology. Cambridge MA: Blackwell; C.F.M. Bird. 1993. "Woman the Toolmaker" dalam Women in Archaeology. Canberra: Research School of Pacific and Asian Studies.
9 Claude Meillasoux. 1981. Maidens, Meal and Money. Cambridge: Cambridge University Press, hal. 16.
10 Rosalind Miles. 1986. The Women’s History of the World. London: Michael Joseph. hal. 16.
11 Zubeeda Banu Quraishy. 2000. "Gender Politics in the Socio-Economic Organization of Contemporary Foragers" dalam Ian Keen dan Takako Yamada (ed.). Identity and Gender in Hunting and Gathering Societies. Osaka: National Museum of Ethnology. hal. 196.
12 Jane Flax. 1983. "Political Philosophy and the Patriarchal Unconscious " dalam Sandra Harding dan Merrill B. Hintikka (ed.), Discovering Reality. Dortrecht: Reidel. hal. 269-270.
13 Lihat Patricia Elliott. 1991. From Mastery to Analysis: Theories of Gender in Psychoanalytic Feminism. Ithaca: Cornell University Press. e.g. hal. 105.
14 Alain Testart. 1989. "Aboriginal Social Inequality and Reciprocity" dalam Oceania 60. hal. 5.
15 Salvatore Cucchiari. 1984. "The Gender Revolution and the Transition from Bisexual Horde to Patrilocal Band" dalam Sherry B. Ortner dan Harriet Whitehead (ed.) Sexual Meanings: The Cultural Construction of Gender and Sexuality. Cambridge UK: Cambridge University Press. hal. 36. Essay ini sangatlah penting.
16 Olga Soffer. 1992. "Social Transformations at the Middle to Upper Paleolithic Transition" dalam Günter Brauer dan Fred H. Smith (ed.) Replacement: Controversies in Homo Sapiens Evolution. Rotterdam: A.A. Balkema. hal. 254.
17 Juliet Mitchell. 1984. Women: The Longest Revolution. London: Virago Press. hal. 83.
18 Cucchiari. op.cit.. hal. 62.
19 Robert Briffault. 1931. The Mothers: the Matriarchal Theory of Social Origins. New York: Macmillan. hal. 159.
20 Theodore Lidz & Ruth Williams Lidz. 1998. Oedipus in the Stone Age. Madison CT: International Universities Press. hal. 123.
21 Elena G. Fedorova. 2000. "The Role of Women in Mansi Society" dalam Peter P. Schweitzer pada Megan Biesele dan Robert K. Hitchhock (ed.) Hunters and Gatherers in the Modern World. New York: Berghahn Books. hal. 396.
22 Steven Harrall. 1997. Human Families. Boulder CO: Westview Press. hal. 89. "Contoh-contoh hubungan antarritual dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat forager tersebar luas,” menurut Stephan Shennan pada "Social Inequality and the Transmission of Cultural Traditions in Forager Societies" dalam Steele and Shennan (ed.). op.cit.. hal. 369.
23 Gayle Rubin. 1979. "The Traffic in Women" dalam Toward an Anthropology of Women. New York: Monthly Review Press. hal. 176.
24 Meillasoux. op.cit.. hal 20-21.
25 Disebut oleh Indra Munshi. 2003. "Women and Forest: A Study of the Warlis of Western India," dalam Govind Kelkar, Dev Nathan dan Pierre Walter (ed.) Gender Relations in Forest Societies in Asia: Patriarchy at Odds. New Delhi: Sage. hal. 268.
26 Joel W. Martin. 1991. Sacred Revolt: The Muskogees’ Struggle for a New World. Boston: Beacon Press. hal 99, 143.
27 The production of maize, one of North America’s contributions to domestication, "had a tremendous effect on women’s work and women’s health." Women’s status "was definitely subordinate to that of males in most of the horticultural societies of [what is now] the eastern United States" by the time of first European contact. The reference is from Karen Olsen Bruhns and Karen E. Stothert. 1999. Women in Ancient America. Norman: University of Oklahoma Press. p. 88. Also, for example, Gilda A. Morelli. 1997. "Growing Up Female in a Farmer Community and a Forager Community" in Mary Ellen Mabeck, Alison Galloway and Adrienne Zihlman (ed.). 1997. The Evolving Female. Princeton: Princeton University Press: "Young Efe [Zaire] forager children are growing up in a community where the relationship between men and women is far more egalitarian than is the relationship between farmer men and women" (p. 219). See also Catherine Panter- Brick and Tessa M. Pollard. 1999. "Work and Hormonal Variation in Subsistence and Industrial Contexts" in C. Panter-Brick and C.M. Worthman (ed.). Hormones, Health, and Behavior. Cambridge: Cambridge University Press, in terms of how much more work is done, compared to men, by women who farm vs. those who forage.
28 The Etoro people of Papua New Guinea have a very similar myth in which Nowali, known for her hunting prowess, bears responsibility for the Etoros’ fall from a state of well-being. Raymond C. Kelly. 1993. Constructing Inequality. Ann Arbour: University of Michigan Press. p. 524.
29 Jacques Cauvin. 2000. The Birth of the Gods and the Origins of Nature. Cambridge: Cambridge University Press. p. 133.
30 Carol A. Stabile. 1994. Feminism and the Technological Fix. Manchester: Manchester University Press. p. 5.
31 Carla Freeman. 2001. "Is Local:Global as Feminine:Masculine? Rethinking the Gender of Globalization"dalam Signs 26.
John Zerzan
DISEBARKAN OLEH KATALIS DI 03.37
"Perempuan Bukan Aset Perdagangan, Hukum Harus Mampu Melihat Itu"
1. Pengertian Hukum
Mengenai pengertian hukum ini, para sarjana atau ahli mempunyai
pendapat serta definisi yang berbeda-beda.
A.
Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, dinyatakan bahwa “Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran
terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
masyarakat tersebut ”
B.
Wirjono Prodjodikoro, dalam tulisan yang berjudul Rasa Keadilan Sebagai Dasar Segala Hukum,
berpendapat bahwa “Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah
laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.”
C.
Menurut Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswatsnschap “Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengannya kehendak bebas dari seseorang dapat disesuaikan
dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
D.
Menurut Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandinagn Hukum, “Hukum itu tidak menyangkut
kehidupan pribadi sesorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai
aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan
perkataan lain hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup
bermasyarakat.”
E.
Sedangkan menurut Van Apeldoorn “Tidak mungkin memberikan definisi
kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Tujuan hukum hanyalah mengatur pergaulan hidup secara damai”
Selain beberapa pendapat para sarjana di atas, masih banyak pendapat
tentang definisi hukum dari para ahli dan sarjana lain. Dari beberapa pendapat
di atas, satu hal yang pasti adalah bahwa hukum itu berhubungan dengan manusia di
dalam masyarakatnya, sehingga para ahli sepakat bahwa bila membicarakan tentang
hukum tidak dapat lepas dari masyarakat, atau hukum itu selalu berkenaan dengan
hubungan antara individu di dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dapat
disimpulkan bahwa hukum adalah perangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur
tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam
masyarakat.[2]
2. Pengertian Gender
Gender
adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang merupakan bentukan atau hasil
konstruksi sosial dan tidak bersifat biologis. Contoh perbedaan tersebut adalah
kaum lelaki biasanya diidentikan mempunyai tubuh yang kekar, berpengarai keras,
lebih rasional, bekerja pada wilayah masyarakat luas atau publik, berperan
sebagai pemimpin; sedangkan kaum perempuan biasanya ditampilkan sebagai
bertubuh langsing, berperangai lembut, emosional, bekerja pada wilayah domestik,
dan lain sebagainya.
Gender
biasanya disebut juga sebagai kelamin sosial, artinya jenis kelamin kelelakian
dan keperempuanan yang dibentuk atau diciptakan oleh masyarakat. perbedaan
Gender tidak hanya meliputi pembedaan peran saja tetapi juga meliputi pembedaan
pekerjaan, misalnya kaum lelaki dianggap pekerja produktif (melakukan kerja
yang dapat menghasilakan uang); sedangkan kaum perempuan sebagai pekerja
reproduktif. Juga ada pembedaan wilayah kerja, misalnya kaum lelaki di wilayah
public; sedangkan kaum perempuan di wilayah domestik. Sedangkan dalam pembedaan
status, misalnya kaum lelaki berperan sebagai subyek, pencari nafkah dan
pemimpin; sedangkan kaum perempuan berperan sebagai obyek, pencari nafkah
tambahan dan yang dipimpin. Selain itu, dalam pembedaan sifat, misalnya kaum
lelaki dianggap lebih bersifat maskulin, berani, kuat, rasional; sedangkan kaum
perempuan dianggap harus bersifat feminim, lembut, cengeng, penakut dan
emosional. Pembedaan gender tersebut akhirnya akan menimbulkan berbagai macam
bentuk ketidakadilan seperti marginalisasi, subordinasi, stereotype negatif, kekerasan dan beban ganda.[3]
Berbeda
dengan seks, yang pembagiannya bersifat alamiah, gender lebih bersifat
sosio-kultural—bahwa gender merupakan hasil konstruksi budaya yang membedakan
peran antara kaum lelaki dan kaum perempuan.
3. Pentingnya Hukum Berperspektif Gender
Di dalam buku
Peta Kekerasan, Pengalaman
Perempuan Indonesia, yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, 2002,
disebutkan bahwa hukum adalah salah satu alat yang sangat diandalkan dalam
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat
memberikan keadilan bagi persoalan-persoalan perempuan.
Sesuai
dengan perkembangan zaman, saat persoalan perempuan mulai menjadi perhatian
publik, bahkan menjadi perhatian dunia internasional, maka peraturan
perundang-undangan di Indonesia juga sudah mulai mengakomodasi persoalan-persoalan
gender agar bisa mencegah terjadinya ketidakadilan gender. Dalam hal ini, peran
hukum sangat penting karena hukum merupakan acuan bagi materialisasi kekuatan
Negara dalam membentuk aturan dan sekaligus sebagai wasit. Negara, melalui
hukum, akan membentuk dan menata batas tindakan individu dalam suatu masyarakat
sehingga hukum dapat menjadi salah satu faktor yang sangat berpotensi membentuk
cara pandang masyarakat sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya hukum. Namun, sebaliknya, hukum di Indonesia justru
terpengaruh oleh budaya (patriarki) yang menomorduakan kepentingan perempuan
sehingga hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu mengakomodir
kepentingan perempuan dengan selayaknya. Selain itu, kepentingan kapitalisme yang
telah mengintervensi Negara (sebagai pembentuk perangkat hukum) memuluskan
masuknya neoliberalisme yang semakin menambah beban masyarakat khususnya kaum
perempuan.
Mengingat
ketidakadilan gender akan menghambat terbentuknya suatu tatanan masyarakat yang
demokrastis, berkeadilan dan berkesejahteraan maka perlu adanya suatu upaya
dari pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum yang mengakomodasi
pengarusutamaan gender sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya keadilan gender.
II. CEDAW SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
CEDAW adalah singkatan dari Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination Against Women. Konvensi tersebut merupakan instrument
hukum internasional pertama yang menetapkan anti-diskriminasi terhadap
perempuan, mensyaratkan pemerintah menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan
tidak saja dalam kehidupan publik tetapi juga dalam kehidupan privat. konvensi
ini juga merupakan satu-satunya perjanjian internasional yang menegaskan hak
reproduksi perempuan dan mewajibkan negara-negara (yang meratifikasinya) mengubah
pola sosial budaya dengan harapan dapat menghapus semua pandangan yang
memposisikan kaum perempuan lebih rendah dibandingkan dengan kaum lelaki.
- Sejarah
Terbentuknya CEDAW
Tepatnya pada tanggal 18 Desember, 1979, Majelis Umum menyetujui
sebuah rancangan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap kaum perempuan, dan pada akhirnya konvensi ini dinyatakan berlaku pada
tahun 1981 setelah 20 negara meratifikasi.[4]
Tahun
1967, CSW ( Commission on The Status of Women), sebuah badan yang dibentuk pada
tahun 1947 oleh PBB, yang bertujuan membuat dan menyusun kebijakan yang akan
dapat meningkatkan posisi kaum perempuan, berhasil mendesak PBB untuk mengadopsi Declaration on the
Elimination of Discrimination Against Women. Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh
adanya laporan dari seluruh dunia tentang semakin meningkatnya angka
diskriminasi terhadap kaum perempuan karena tidak adanya upaya penanggulangan
yang serius dari pemerintah setempat. Namun karena deklarasi tersebut bukanlah
merupakan kesepakatan atau traktat, maka secara hukum deklarasi tersebut tidak
mengikat walaupun ada penekanan secara politis dan moral terhadap anggota PBB
untuk meratifikasi dan menerapkannya[5].
Pada
tahun 1972 CSW kembali mendesak PBB untuk membentuk Konvensi Anti-diskriminasi
Terhadap Kaum Perempuan karena dianggap akan lebih efektif mengikat Negara yang
meratifikasinya secara hukum. Akhirnya, pada tanggal 18 Desember, 1979, Majelis
Umum menyetujui Konvensi Anti-diskriminasi terhadap Kaum Perempuan (CEDAW).
Disetujuinya konvensi tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam perjuangan
hak-hak perempuan di seluruh dunia karena, dengan demikian, ada penetapan legal
terhadap persamaan antara kaum perempuan dan kaum lelaki dalam menikmati hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia meratifikasinya menjadi
UU No.7 Tahun 1984. Makna dari ratifikasi tersebut bahwa Negara yang meratifikasi
tersebut berjanji untuk atas kewajiban dan akuntabilitas pelaksanaannya oleh negara
yang meratifikasinya. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.39 Tahun 1999
tentang Hak azasi manusia, pasal 7 ayat (2) bahwa ketentuan hukum internasional
yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia
harus menjadi hukum nasional.[6]
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap perempuan (Asas, Prinsip dan Substansi)
Pada
tanggal 24 Juli, 1984, diundangkan UU No.7 Tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam
pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa pengesahan konvensi tersebut dengan
persyaratan terhadap pasal 29 ayat (1)
Pasal 29 ayat (1) konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita ini berbunyi “Setiap perselisihan antara dua atau lebih negara
peserta mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini yang tidak diselesaikan
melalui perundingan, diajukan untuk arbitrase atau permohonan oleh salah satu negara
di antara Negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal
permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tersebut tidak dapat bersepakat mengenai
penyelenggaraan arbitrase, salah satu dari pihak tersebut dapat menyerahkan
perselisihan tersebut kepada Mahkamah Internasional melalui permohonan yang
sesuai dengan peraturan mahkamah tersebut.” Dalam penjelasan atas UU No.7 Tahun
1984, pasal 1 antara lain dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak bersedia
mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut, karena pada prinsipnya tidak
dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, di
mana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional.
·
Asas
Dalam bagian pertimbangan konvensi dijelaskan mengenai asas dari
konvensi tersebut, meliputi :
a.
memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menguatkan
lagi keyakinan atas hak-hak azasi
manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia dan atas persamaan hak antara
pria dan wanita
b.
memperhatikan bahwa Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia menegaskan asas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan
menyatakan bahwa semua manusia
dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, tanpa perbedaan
apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
c.
memperhatikan bahwa negara-negara peserta (peratifikasi)
perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak azasi manusia berkewajiban menjamin
hak yang sama antara pria dan wanita untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial,
budaya, sipil dan politik.
d.
mengingat bahwa diskriminasi terhadap wanita melanggar asas
persamaan hak dan penghargaan terhadap
martabat manusia, merupakan hambatan bagi partisipasi wanita, atas dasar
persamaan dengan pria dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya
negeri-negeri mereka, menghambat pertumbuhan kemakmuran masyarakat dan keluarga
serta menambah sukarnya perkembangan sepenu-penuhhnya potensi wanita dalam
pengabdiannya pada negara dan kemanusiaan.
e.
mengingat sumbangan besar
wanita pada kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat, yang selama
ini belum sepenuhnya diakui, arti social dari kehamilan dan peranan kedua orang
tua dalam keluarga dan dalam membesarkan anak, dan menyadari bahwa peranan wanita dalam memperoleh keturunan
hendaknya jangan menjadi dasar diskriminasi akan tetapi bahwa membesarkan
anak mewajibkan pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat
secara keseluruhan.
f.
menayadari bahwa diperlukan Perubahan
pada peranan tradisional pria maupun wanita dalam masyarakat dan dalam
keluarga untuk mencapai persamaan sepenuhnya antara pria dan wanita.[7]
·
Prinsip
Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Prinsip Kesamaan ( keadilan dan kesetaraan) substantif.
Yaitu persamaan hak, kesempatan, akses dan
penikmatan manfaat. Secara ringkas prinsip persamaan substantif yang dianut
konvensi ini adalah langkah/tindakan untuk merealisasikan hak perempuan yang
ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, langkah untuk mengatasi kesenjangan
atau keadaan yang merugikan perempuan, tindakan melakukan perubahan lingkungan
untuk menyamakan situasi yang berbeda karena adanya perbedaan situasi antara
laki-laki dan perempuan mengingat ketertindasan yang dialami perempuan telah berlangsung
sejak lama sehingga perempuan mempunyai kesetaraan dalam kesempatan dan akses
dengan laki-laki, kewajiban Negara yang didasarkan pada prinsip kesetaraan
kesempatan, kesetaraan dalam akses, kesetaraan dalam menikmati manfaat yang
sama serta persamaan dibidang hukum.
2.
Prinsip Non-diskriminasi.
Prinsip Non-diskriminasi merupakan jiwa
dalam konvensi ini. Prinsip ini secara tegas terdapat dalam pasal 1 Konvensi
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan yang berbunyi “untuk tujuan konvensi
yang sekarang ini, istilah ‘diskriminasi terhadap perempuan’ berarti setiap
pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau
menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau apapun lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka,
atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.”
Kata pengaruh dan tujuan menjelaskan bahwa suatu
peraturan perundangan yang mungkin tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran kaum
perempuan, tetapi apabila peraturan yang bersangkutan membawa pengaruh atau
dampak merugikan perempuan, maka peraturan tersebut dapat dikatakan telah
melakukan diskriminasi terhadap perempuan.[8]
Pasal 4 Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan
yang berbunyi “pembuatan peraturan-peraturan khusus oleh negara peserta
termasuk peraturan yang dimuat dalam konvensi ini yang ditujukan untuk
melindungi kehamilan tidak dianggap diskriminasi.”
Pasal ini menegaskan perbuatan yang tidak termasuk dalam
diskriminasi terhadap perempuan.
Tindakan proaktif seperti melarang perempuan melakukan suatu jenis
pekerjaan tertentu dapat dianggap sebagai diskriminasi karena sangat
bertentangan dengan kepentingan perempuan.[9]
3.
Prinsip Kewajiban Negara.
Prinsip kewajiban negara secara jelas tercantum dalam beberapa
pasal dalam konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan. Ada sekitar 37
kewajiban negara yang tercantum dalam konvensi tersebut meliputi kewajiban negara
untuk memenuhi hak perempuan baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut
konvensi tersebut prinsip dasar kewajiban negara meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a. Menjamin
hak perempuan melalui hukum dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
b. Menjamin
pelaksanaan praktis dari hak tersebut melalui tindakan atau aturan khusus
sementara.
c. Negara
tidak hanya menjamin (de jure) tetapi
juga merealisasikan hak perempuan (de
facto)
d. Negara
tidak hanya bertanggung jawab disektor publik tetapi juga melaksanakannya
terhadap tindakan orang dan lembaga disektor privat.
Prinsip tersebut
tercantum dalam pasal-pasal konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan
antara lain:
·
Pasal 2: menekankan kewajiban negara di segi hukum.
·
Pasal 3: menegaskan kewajiban negara untuk membuat pereaturan yang
tepat di bidang sosial, budaya, ekonomi dan politik untuk menjamin pemenuhan
hak-hak perempuan.
·
Pasal 4: menegaskan kebijakan negara untuk membuat kebijakan
khusus.
·
Pasal 5: menegaskan kebijakan negara untuk melakukan tindakan
untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dan
kewajiban negara untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga memberikan pengertian
yang tepat mengenai kehamilan sebagai funsi sosial dan tanggung jawab bersama
antara laki-laki dan perempuan dalam membesarkan anak.
Substantif
Isi atau
substansi dari konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan meliputi:
1.
Bagian I: pasal 1-6 yang berisi tentang prinsip-prinsip sebagimana
yang telah kita bahas di atas.
2.
Bagian II: pasal 7–9 yang berisi hak-hak sipil dan politik
perempuan.
3.
Bagian III: pasal 10-14 berisi tentang hak ekonomi, sosial dan
budaya bagi perempuan.
4.
Bagian IV: pasal 15-16 berisi tentang persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan di hadapan hukum dan persamaan hak di dalam perkawinan.
5.
Bagian V: pasal 17-22 berisi tentang komite CEDAW, proses
pelaporan dan pemantauan.
6.
Bagian VI: pasal 23-30 berisi tentang ratifikasi, adopsi dan
reservasi konvensi
C. Pelaksanaan Konvensi Anti-diskriminasi Terhadap Perempuan di
Indonesia
Seperti yang telah dikatakan di awal, bahwa konvensi CEDAW telah
diratifikasi oleh di Indonesia pada tahun 1984 dengan Undang- Undang No.7 Tahun
1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Peratifikasian
tersebut diikuti oleh reservasi atau pengecualian terhadap pasal 29 konvensi.
Ratifikasi tersebut tentunya menimbulkan kewajiban Indonesia untuk melaksanakan
konvensi tersebut. Terus apakah Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban
yang diamanatkan konvensi tersebut?
Pelaksanaan UU tersebut ternyata memiliki
kelemahan, di antaranya melemahkan semangat pembaharuan yang dikandung CEDAW, dengan memuat pada bagian Penjelasannya hal-hal sebagai berikut: “Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan
mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional
yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan
tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi, dan
sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia. Sedang dalam
pelaksanaanya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata
kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta
norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh
masyarakat Indonesia.” Jelas bunyi penjelasan tersebut perlu
dipertanyakan baik dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Bagaimana mungkin pelaksanaan
UU tersebut hendak menyesuaikan dengan praktik budaya yang
sebagian besar meminggirkan dan menindas kaum perempuan (patriarkis), sementara pada pasal 2-5
nya telah memuat komitmen negara untuk mencegah, melarang, mengidentifikasikan,
bertindak, menjatuhkan sanksi terhadap diskriminasi, mempromosikan Hak Azasi Perempuan dan persamaan bagi kaum perempuan dan kaum lelaki melalui tindakan proaktif. CEDAW
membawa semangat pembaharuan hukum menuju penegakan HAP, dan bukan
sebaliknya. Substansi inilah yang, ironisnya, kurang dipahami para pengambil kebijakan.
Kelemahan lainnya adalah UU tersebut menyatakan tidak menerima (reservasi) pasal 29 CEDAW tentang
penyelesaian perselisihan penerapan dan penafsiran Konvensi baik melalui
perundingan, arbitrasi, maupun Mahkamah Internasional. Pasca ratifikasi terhadap konvensi anti-diskriminasi
terhadap kaum perempuan di Indonesia sampai pada kejatuhan Soeharto, ada 3 kebijakan yang merupakan turunan dari pasal 11 konvensi yang berkenaan dengan hak
perempuan pekerja. Bentuk peraturannya pun hanya berupa Keputusan Menteri dan
Peraturan Menteri. Dalam GBHN Tahun 1983-1988 dan GBHN 1993 dicantumkan bahwa kaum
perempuan memiliki peran diwilayah publik (peran ganda). Namun upaya tersebut
terkesan masih melanggengkan stereotype
peran domestik kaum perempuan.
Dalam praktek budaya di dalam pemerintahan dan di dalam
masyarakat, wacana perempuan sebagai makhluk domestik masih sangant kuat
meskipun, di sisi lain, terjadi pergeseran, namun pergeseran tersebut
disebabkan adanya kepentingan ekonomi yang kuat, misalnya masalah tenaga kerja perempuan
(TKW), yang mendorong perempuan melewati peran domestiknya untuk bekerja di
luar negeri. Kaum perempuan masih dipakai sebagai alat untuk kepentingan
ekonomi maupun politik negara, yang tujuannya bukan untuk perbaikan situasi kaum
perempuan. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap kaum perempuan, masih
dianggap bersifat individu.
Setelah kejatuhan Soeharto, sebagaimana yang kita sebut sebagai
era reformasi, perhatian pemerintah terhadap kaum perempuan mulai mengalami
kemajuan. Pada tahun 1998, berdasarkan KEPPRES dibentuk Komnas anti kekerasan
terhadap kaum perempuan. Di dalam GBHN mulai ada perubahan paradigma tentang
peran kaum perempuan yang lebih pada pemberdayaan kaum perempuan. Disahkannya
UU Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga merupakan suatu indikasi yang cukup
baik dalam melindungi hak perempuan.
Namun, jika disoroti lebih dalam, langkah tersebut belum
berpengaruh langsung terhadap situasi dan kehidupan kaum perempuan yang sarat
dengan diskriminasi dan budaya patriarki. Misalnya, hak ekonomi kaum perempuan;
hak kaum perempuan untuk mengakses berbagai pekerjaan masih mengalami
kesulitan. Tidak adanya perlindungan hukum yang memadai untuk para buruh migran
di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan lainnya
merupakan contoh-contoh yang dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa
pelaksanaan tanggungjawab pemerintah terhadap hak kaum perempuan masih lemah.
Dalam kaitannya dengan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM), kaum
perempuan korban pelanggaran HAM masih sulit menuntut haknya. Misalnya dari 12
perkara pelanggaran HAM di Timor Timur yang akan disidangkan, tak satupun kasus
perkosaan pada perempuan di Timor Timur yang akan disidangkan. Selain itu, perempuan
korban kekerasan seksual pada kerusuhan Mei, 1998, dan para korban jugun ianfu, sampai saat ini belum juga
mendapatkan keadilan.
Negara juga tidak mendukung terbentuknya peradilan pidana
internasional yang merupakan terobosan hukum bagi pelanggaran berat HAM. Selain
itu sampai saat ini negara belum juga meratifikasi Optional Protocol (of) CEDAW.
Di samping itu, beberapa peraturan yang diidentifikasikan
diskriminatif belum mengalami pembaruan. Hal tersebut akan menjadi legitimasi
bagi banyak pihak untuk melakukan kekerasan terhadap kaum perempuan. Budaya
patriarki yang merupakan permasalahan pokok bagi perjuangan hak kaum perempuan
akan semakin kukuh bila peraturan yang diskriminatif tidak diubah.
Kesimpulannya: bahwa pelaksanaan konvensi tersebut belum cukup
memadai untuk mewujudkan kesetaraan bagi kaum perempuan setelah hampir 24 tahun
diratifikasi. Meskipun telah ada langkah yang dilakukan oleh pemerintah tetapi
langkah tersebut belum disinergiskan dengan prakteknya.[10]
III. POSISI PEREMPUAN DALAM
HUKUM DI INDONESIA.
Hukum sebagai salah satu faktor dalam membentuk pandangan pola
tingkah laku individu di dalam masyarakat akan
mempunyai peranan penting dalam pemenuhan hak-hak kaum perempuan hingga
terwujudnya kesetaraan disegala bidang antara kaum perempuan dan kaum lelaki.
Secara hukum—berdasarkan UUD 1945—di Indonesia kaum perempuan dan kaum lelaki
mempunyai posisi yang sama. Namun, dalam prakteknya, hak-hak kaum perempuan
masih sulit untuk direalisasikan.
Lantas,
bagaimanakah posisi kaum perempuan ditempatkan di mata hukum di Indonesia?
·
Hukum nasional yang berlaku untuk menuntut kejahatan dan
pelanggaran di sektor publik, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP),
yang masih kurang efektif karena belum ada pengaturan tentang kasus KDRT
atau kekerasan terhadap perempuan lainnya—misalnya kasus kekerasan seksual oleh
suami terhadap isteri—sampai saat ini belum dianggap sebagai kejahatan, atau
kekerasan seksual terhadap anak masih dikategorikan sebagai cabul sehingga
ancaman pidananya juga masih sangat ringan.
Memang ada kasus kekerasan terhadap kaum
perempuan yang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan, namun hanya
terbatas pada tindak pidana umum dan dirumuskan dalam pengertian yang sangat
terbatas—misalnya, pada pasal 89 dinyatakan bahwa membuat orang pingsan atau
tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Rumusan tersebut jelas
hanya membatasi perilaku kekerasan pada perilaku fisik belaka.
Ketentuan pidana yang secara khusus menyebut
kaum perempuan sebagai korban hanyalah ada pada pasal 282 tentang perkosaan,
pasal 347 tentang pengguguran anak tanpa seizing perempuan yang bersangkutan,
pasal 297 tentang perdagangan perempuan, dan pasal 332 tentang melarikan
perempuan[11]. Sejumlah tindak
kekerasan fisik lainnya tidak diberi sanksi pidana dan, akibatnya, walaupun
terjadi kekerasan terhadap perempuan, tidak dapat dilakukan tindakan hukum
apapun terhadap pelakunya, misalnya incest,
marital rape dan sexual harrasment[12]
Fakta
kasus :
Terdakwa
SNY (35 Tahun), seorang buruh, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan pada
seorang korban (Sr). Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengajak korban
kerumah terdakwa, setelah itu korban dimasukkan kedalam kamar dengan pintu yang
dikunci dari luar oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa pergi, dan beberapa saat
kemudian datang lagi bersama temannya ED dan saksi N, lalu terdakwa memaksa
korban Sr untuk melayani perbuatan intim, namun berhasil dielakkan saat pintu
kamar terbuka. Selanjutnya, korban Sr berniat berlari pulang tapi terdakwa
memegang kerah bajunya dan lengan kanannya disilet oleh terdakwa sepanjang
kurang lebih 15 cm. berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Yogyakarta No.
05/pidana/B/1996 terdakwa dikenakan delik penganiayaan dan dijatuhi hukuman 10
bulan penjara.
·
Undang-Undang
perkawinan, khususnya pasal 31 dan 34 yang menyatakan bahwa suami merupakan
kepala keluarga, sedangkan isteri bertanggungjawab dalam hal pengurusan rumah
tangga. Pasal tersebut jelas masih bias gender karena memposisikan kaum lelaki
lebih unggul ketimbang kaum perempuan, padahal baik kaum laki maupun kaum perempuan
mempunyai kemampuan, kapasitas dan tanggung jawab yang sama dalam rumah tangga.
Pasal tersebut juga mengukuhkan stereotype
peran seksual kaum perempuan sebagai pekerja domestik. Walaupun pasal tersebut
tidak menegaskan larangan bagi seorang isteri untuk bekerja di wilayah publik, namun
pasal tersebut melegitimasi beban ganda kaum perempuan karena, di samping
sebagai pekerja publik, seorang isteri juga dituntut untuk tidak meninggalkan
kerja domestiknya. Kemudian juga tentang hak suami untuk hal-hal tertentu, misalnya
tentang diizinkannya berpoligami serta terbatasnya hak isteri untuk mengajukan
gugatan terhadap suami bila ingin bercerai. Pasal tersbeut juga mencerminkan
bahwa perkawinan semata-mata hanya untuk memenuhi hasrat biologis dan
mendapatkan keturunan. Dalam hal tersebut, kaum perempuan hanya ditempatkan
sebagai pelayan (provider) kebutuhan seksual.[13]
·
Dalam relasi antara kaum perempuan dan kaum lelaki, kaum perempuan,
karena gendernya, mengalami perlakuan yang tidak adil. Dibidang tenaga kerja, misalnya, kaum perempuan yang bekerja selalu
diberi status lajang sehingga tidak mendapatkan sejumlah tunjangan yang
didapatkan oleh kaum lelaki, seperti tunjangan keluarga. Kaum perempuan yang
bekerja juga mendapatkan imbalan yang lebih rendah dibandingkan dengan kaum leaki
karena kaum perempuan selalu dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Hal tersebut
jelas merupakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan, atau merupakan
pelanggaran HAM. Pemerintah berkewajiban menghapus ketentuan-ketentuan yang
bias gender.
·
Contoh lain dari Undang- Undang yang bias gender adalah Undang- Undang No. 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan. Permasalahan dalam Undang-Undang tersebut adalah bahwa
yang menentukan status anak adalah kaum lelaki/suami. Perempuan Indonesia yang
kawin secara sah dengan laki-laki warga negara asing tidak dapat meneruskan
status kewarganegaraannya kepada anaknya, artinya bahwa kaum perempuan
berkewarganegaraan Indonesia tidak dapat mensponsori anak dan suaminya untuk
menjadi warga negara Indonesia. Bila, misalnya, dia tidak kawin secara syah
dengan pria asing, barulah anaknya dapat memperoleh status kewarganegaraan
Indonesia. Namun, Undang-Undang tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang
No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mulai melakukan pembaruan dalam
memperhatikan hak kaum perempuan Indonesia, karena seorang ibu warga negara
Indonesia kini juga dapat mensponsori kewarganegaraan anaknya.
·
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tidak tercantum
pasal-pasal tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang menyebabkan pelayanan
kesehatan reproduksi kaum perempuan terabaikan, tidak ada jaminan hak kesrepro kaum
perempuan sehingga bisa tertular HIV/AIDS dari suami/pasangan, belum ada pengaturan
tentang teknologi kesehatan yang menyangkut rekayasa genetika dan lainnya. Hal itulah
yang menyebabkan angka kematian ibu yang melahirkan selalu meningkat.
Biaya pelayanan kesehatan yang mahal, dan juga keterbatasan akses
untuk memperoleh pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah yang jauh dari kota besar,
umumnya lebih banyak membuat penderitaan pada kaum perempuan ketimbang kaum
lelaki. Misalnya saja dalam kasus adanya kebiasaan untuk menikahkan anak
perempuan dalam usia yang sangat muda, yang makin meningkatkan resiko kehamilan
dan kelahiran anak kaum perempuan nikah usia muda.
Ketentuan hukum dalam bidang kesehatan pada dasarnya tidak
membedakan pemberian pelayanan kesehatan pada kaum perempuan dan kaum lelaki.
Akan tetapi, dalam praktek keseharian masyarakat, menunjukan bahwa tingkat
kerawanan kesehatan perempuan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan kaum lelaki.
Contoh yang paling nyata berkenaan dengan kehamilan, kelahiran dan aborsi di
atas, yang pada titik ekstrim menyebabkan kematian.[14]
·
Sebuah
produk hukum biasanya mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain,
tetapi, tidak demikian dengan RUU Pornografi dan Porno-aksi yang
terkesan lebih berambisi mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan diri. RUU
APP ini menambah deretan produk hukum yang bias gender di Indonesia, karena
mengatur dan membatasi perempuan untuk berperilaku dan mengekspresikan diri.
Tubuh perempuan dianggap sebagai biang kerok kemerosotan moral masyarakat; perangsang
birahi dan hasrat laki-laki. Hal ini
juga tidak terlepas dari pengaruh patriarki, serta kepentingan sistem
kapitalisme global, misalnya, iklan diberbagai media yang mengeksploitasi tubuh
perempuan untuk menarik sebesar-besarnya keuntungan. Seharusnya RUU APP
mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan, tetapi RUU ini malah
mencoba mengukuhkan pandangan- pandangan yang masih menganggap perempuan
sebagai obyek.
·
Kompilasi
Hukum Islam yang diberlakukan khusus bagi umat muslim di Indonesia juga masih
terdapat beberapa pasal yang bias gender. Misalnya, suami dapat berpoligami apabila isteri tidak
mampu memberikan keturunan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan. Selain itu
juga terdapat aturan bahwa suatu perceraian yang diajukan oleh isteri akan
berakibat isteri tidak berhak
mendapatkan Kiswah, Maskan, Mut’ah dan nafkah Iddah.
·
Undang-Undang
Pemilu telah memasukkan kuota 30% pencalonan kaum perempuan di dalam
parlemen. Tetapi, nampaknya UU tersebut masih merupakan kebijakan yang setengah
hati. Pertama, mengingat UU tersebut
tidak menyebutkan sanksi bagi parpol yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Kedua, karena motivasi yang mendorong
para anggota legislatif untuk menerimanya menjadi UU semata-mata hanya karena
tekanan yang demikian kuat dan serius dari kelompok perempuan dan bukan karena
kesadaran yang responsif gender. Ketiga,
bahwa yang dilakukan parpol selama ini hanyalah berusaha untuk memenuhi kuota tersebut,
tanpa mempersiapkan landasan kerja yang dapat memfasilitasi kaum perempuan
terjun ke arena politik. Dengan demikian, di masa yang akan datang perlu adanya
upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran kaum perempuan yang terjuan ke dunia
politik, sehingga kaum perempuan di dalam perlemen nantinya mampu
mengartikulasikan kepentingan strategis kaum perempuan menuju terciptanya
kesadaran dan keadilan gender.[15]
·
UU KDRT
merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan terhadap korban kekerasan
dalam rumah tangga (Prof. DR. DRA. Endang Sumiarni). Namun, undang-undang tersebut
masih mengandung sangat banyak kelemahan. Misalnya, Pasal 44 tentang ketentuan
pidana terhadap kekerasan fisik, yaitu ancaman pidananya, tidak diberikan batas
minimal, dan itupun dapat diganti dengan denda. Dalam hal itu, kaum perempuan
akan sangat dirugikan karena pada umumnya isteri tidak mempunyai kemandirian
secara ekonomi.
Pasal 13 dan 14 mengatur tentang kewajiban pemerintah dan
pemerintah daerah untuk menyediakan ruang pelayanan khusus, persoalannya adalah
pasal tersebut tidak mengikat sehingga sebagai pelaksana tidak dituntut
kewajibanya. Selain itu, pasal 53 mengatur bahwa tindak pidana kekerasan
seksual sebagaimana di maksud dalam pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Jika merupakan delik aduan maka,
sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHP, mempunyai batas waktu kadaluarsanya.
Pasal 46 mengatur tentang kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga.
Unsur-unsur kekerasan hampir sama diatur dalam pasal 285 tentang perkosaan.
Sehingga pengertian seksual dalam UU KDRT masih diartikan secara sempit (
perkosaaan): tidak termasuk pelecahan seksual dan pencabulan.
Tujuan UU PKDRT ini pada awalnya melindungi isteri sebagai korban
kekerasan dalam rumahtangga, namun dalam proses pembuatan hukumnya kurang
mengakomodasi hal tersebut, seperti tidak mengatur secara tegas kekerasan
seksual suami terhadap isteri, dan konsep kekerasan ekonomi suami terhadap
isteri hanya dirumuskan dalam konsep penelantaran suami terhadap isteri dan
tidak ada ancaman sanksi pidananya.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa hak kaum perempuan
belum mendapat perlindungan hukum secara menyeluruh. Persoalan kaum perempuan
kini telah menjadi perhatian dunia internasional sehingga Indonesia sebagai
bagian dari dunia internasional juga dituntut untuk menyesuaikan dengan
perkembangan global. Para pembuat kebijakan memang sudah mulai memperhatikan
pengarusutamaan gender di dalam memproduksi suatu kebijakan agar mampu
mengakomodasi kepentingan kaum perempuan. Namun peraturan yang mengandung
pengarusutamaan gender masih belum cukup untuk memberikan jaminan perlindungan
terhadap kaum perempuan karena kultur budaya yang masih memegang
prinsip-prinsip masyarakat yang mengedepankan kaum lelaki ketimbang perempuan,
dan kenyataan hukum yang belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan kaum perempuan
karena proses pembentukan undang-undang (UU) tidak
bisa dipisahkan dari situasi politik yang ada—yang belum menyelesaikan tarik
menarik kepentingan.
Artinya, hukum itu tidak bebas nilai (netral dan objektif) sebagaimana yang
didengung-dengungkan kaum positivis selama ini, melainkan sangat subjektif
sarat dengan pertimbangan-pertimbangan politik—baik itu karena
pengaruh budaya maupun ekonomi—sehingga perlindungan hukumnya masih bersifat
parsial dan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangan, yang
menyebabkan setiap peristiwa hukum masih memerlukan teknik dan strategi yang
dapat melindungi kepentingan korban, khususnya perempuan.[16]
.
IV.
PERSPEKTIF
- Pembaharuan Hukum Berperspektif gender
Melihat kondisi riil saat ini, yakni banyaknya hukum yang
masih bias gender, maka perlu adanya suatu upaya untuk melakukan pembaruan
hukum agar ke depannya produk hukum di Indonesia dapat mengakomodir kepentingan
kaum perempuan dengan memperhatikan realita yang terjadi dalam masyarakat
Menurut Evarisan, dalam tulisannya tentang Hukum Indonesia Bias Gender, Suara
Merdeka, 9 Juli, 2008, perlu ada hukum beserta aparatur penegak hukum yang
progresif, yang meletakkan hati nuraninya di jantung rakyat.
Feminist Legal Theory (FLT) adalah salah satu teori hukum
progresif, yang bisa digunakan sebagai alternatif; karena FLT meletakkan
pengalaman dan pengetahuan dari perspektif kaum perempuan. Produk hukum, yang
seharusnya netral, karena pengaruh beberapa faktor, kenyataanya di dalam
masyarakat menjadi sangat bias gender. Itulah yang memicu lahirnya FLT
R Valentina Sagala, dalam Pergulatan Feminisme dan HAM (2007), menyatakan bahwa FLT
memusatkan perhatiannya pada pengembangan strategi advokasi (litigasi dan non
litigasi) feminis dalam pembaruan hukum.
2. UPAYA ADVOKASI BERBASIS GENDER
Advokasi adalah upaya untuk mempengaruhi suatu keputusan atau
kebijakan. Ketimpangan gender yang dialami sebagian besar kaum perempuan saat
ini tidak mungkin dapat terkejar tanpa ada suatu upaya yang dilakukan untuk
mempengaruhi kebijakan publik guna mempercepat tercapainya kesetaraan. Oleh
karena itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk mendukung upaya yang
dilakukan dengan menerapkan tindakan
khusus guna mejamin terciptanya kesetaraan gender, khususnya di bidang hukum.
Ada
beberapa macam upaya yang dapat kita lakukan dalam rangka advokasi hak-hak kaum
perempuan untuk memperoleh kesetaraan. Upaya advokasi yang dilakukan tidak
selalu harus melalui jalur pengadilan (litigasi) seperti legal standing dan class action,
tetapi juga dengan upaya non-litigasi seperti lobby, hearing, kampanye,
demonstrasi, boikot dan revolusi.[17]
A. Non-Litigasi
·
Lobby, menurut kamus Oxford adalah suatu kegiatan untuk mendorong dan
meloloskan suatu tujuan dengan mempengaruhi pejabat pemerintah ataupun anggota dewan
sebelum proses legislasi. Sedangkan sprechmann dan Pelton mendefinisikan Lobby sebagai suatu peran advokasi dalam
memasuki proses pengambilan kebijakkan sebagai seorang partisan yang terlibat
secara langsung mempengaruhi kebijakkan. Dari definisi di atas maka dapat
disimpulkan bahwa Lobby adalah upaya
yang dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan agar keputusan yang
dihasilkan dapat sesuai dengan harapan kita.
Di dalam buku yang berjudul Perempuan dan Politik, karangan Siti
Musdah Mulia dan Anik Farida, dituliskan tujuh langkah penting yang harus
dilakukan dalam upaya untuk me-Lobby yaitu:
a.
membangun hubungan baik dan menjadi sumber informasi.
b.
memprioritaskan isu dan tidak meminta terlalu banyak.
c.
datang dengan tawaran pemecahan masalah yang diperoleh dari hasil
penelitian.
d.
mengumpulkan informasi dengan cara-cara intelijen.
e.
menyiapkan kontak dan materi briefing,
serta mempersiapkan argumen pendukung dan bantahan.
f.
melakukan kontak baik personal maupun kelembagaan.
g.
membawa alat Lobby seperti
info sheet dengan rumusan
penyelesaian masalah yang telah terumuskan dengan matang dan jelas.
·
Hearing, terbagi dua, yaitu hearing
tehadap publik dan hearing terhadap
pengambil keputusan. Hearing terhadap
publik bertujuan mensosialisasikan gagasan kita dan mencari masukkan atau
menyerap pandangan masyarakat di seputar isu yang menjadi fokus kita. Public hearing dapat dilakukan melalui
diskusi, debat terbuka, atau dapat juga melalui seminar. Sedangkan hearing
terhadap pihak pengambil keputusan biasanya sudah termasuk dalam rangkaian Lobby.
·
Kampanye, adalah
suatu kegiatan untuk memperoleh dukungan publik atas suatu ide, pandangan,
kasus atau kebijakkan. Kampanye biasanya dilakukan dengan bantuan alat-alat
kampanye seperti media massa baik itu media cetak maupun media elektronik, yang
merupakan alat kampanye paling ampuh untuk mensosialisasikan dan mempengaruhi
pandangan publik.
·
Demonstrasi
merupakan salah satu bentuk strategi advokasi untuk menarik perhatian
masyarakat, bahkan pers, untuk turut mempublikasikan isu yang akan kita angkat.
Melalui strategi demonstrasi ini massa rakyat yang juga merasa tertindas dapat
berdiri di atas kekuatannya sendiri untuk membela hak-hak mereka tanpa harus
bergantung pada orang lain, yang kadang justru akan memanfaatkan kekuatan massa
untuk mendulang popularitas.
·
Revolusi,
artinya suatu kegiatan untuk mengubah sistem politik yang ada secara radikal
dan cepat. Ini dilakukan dengan aksi kolektif, dengan catatan massa rakyat
sudah mempunyai kesadaran untuk mengubah sistem politik yang menindas. Dalam
strategi advokasi, revolusi merupakan cara terakhir yang dilakukan apabila sistem
politik yang ada memang sudah dianggap sama sekali tidak dapat mengakomodir dan
memberi tempat untuk tuntutan perubahan.
B. Litigasi
·
Legal standing, adalah tuntutan hukum pengadilan
yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang bertindak untuk dan mewakili
kepentingan publik dan kepentingan lingkungan tanpa harus di dasarkan adanya
kepentingan hukum dari tuntutan tersebut dan tanpa si penuntut harus merupakan
korban. Di Indonesia, legal standing tersebut
disebutkan dalam Pasal 38 dan 39 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
·
Class action, diatur dalam UU No.23 Tahun 1997 pasal
37 ayat 1 yang berbunyi “masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai maslah lingkungan
hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.” definisi dari pasal ini diatur
lebih lanjut dalam bagian penjelasn yaitu “yang dimaksud hak mengajukan gugatan
perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili
masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan,
fakta hukm dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan permaslah
lingkungan hidup.”
Class action dapat
dilakukan untuk tuntutan perdata yang biasanya terkait dengan permintaan ganti
rugi yang diajukan oleh sejumlah orang atau kelompok dan tidak harus terkait
dengan masalah lingkungan. Di Indonesia upaya ini pernah dilakukan oleh LBH
Jakarta dan YLKI pada tahun 1997, saat mengajukan gugatan masyarakat korban
pemadaman aliran listrik kepada PT. PLN.
[1] Divisi Agitasi dan Propaganda Kelompok Diskusi
Perempuan untuk Demokrasi (KDPD) Universitas Atmajaya Yogyakarta; Koordinator
Departemen Agitasi Propaganda BEM Hukum Universitas Atmajaya; Ketua Komisariat
Univ.Atmajaya Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Politik Rakyat Miskin
(LMND PRM) Yogyakarta.
[2] Yulies Tiena Masriani,
Pengantar Hukum Indonesia ,
Jakarta , 2004,
hal 6-7.
[3] Modul Training Analisis Gender, Rifka Anissa.2006
[4]www. elsam.or.id.
[5] Kalyanamitra, edisi II No.1 Januari -Maret 2005
[6] Bahan Ajar tentang Hak Perempuan, Yayasan Obor. Jakarta . 2007
[7] Ibid hal.134
[8] Ibid, hlm.137
[10] Ibid.
[11] Harkristuti
Harkrisnowo, Tindakan Kekerasan Terhadap
Perempuan Dalam Perspektif Sosio-Yuridis Dalam Dinamika Ketatanegaraan Pasca
Sidang Umum 1999, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2001.
[12] Ibid.
[13] hukumonline.com.
[14] Kompas, 25 april, 2005
[15] Siti musdah mulia dan anik farida, perempuan dan politik, Gramedia, 2005
[16] Endang Sumiarni, Kekerasan Terhadap Terempuan dalam Perspektif
UU PKDRT.
[17] Siti Musda Mulia, Opcit.
hlm.148.






