Home » , » POSISI PEREMPUAN DALAM HUKUM DI INDONESIA

POSISI PEREMPUAN DALAM HUKUM DI INDONESIA

Posted by Layang - Layang Hitam on Wednesday


"Perempuan Bukan Aset Perdagangan, Hukum Harus Mampu Melihat Itu"

1. Pengertian Hukum

Mengenai pengertian hukum ini, para sarjana atau ahli mempunyai pendapat serta definisi yang berbeda-beda.
A.   Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, dinyatakan bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat tersebut ”
B.   Wirjono Prodjodikoro, dalam tulisan yang berjudul Rasa Keadilan Sebagai Dasar Segala Hukum, berpendapat bahwa “Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.”
C.   Menurut Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswatsnschap “Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengannya kehendak bebas dari seseorang dapat disesuaikan dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
D.   Menurut Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandinagn Hukum, “Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi sesorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
E.   Sedangkan menurut Van Apeldoorn “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Tujuan hukum hanyalah  mengatur pergaulan hidup secara damai”
Selain beberapa pendapat para sarjana di atas, masih banyak pendapat tentang definisi hukum dari para ahli dan sarjana lain. Dari beberapa pendapat di atas, satu hal yang pasti adalah bahwa hukum itu berhubungan dengan manusia di dalam masyarakatnya, sehingga para ahli sepakat bahwa bila membicarakan tentang hukum tidak dapat lepas dari masyarakat, atau hukum itu selalu berkenaan dengan hubungan antara individu di dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah perangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.[2]

2. Pengertian Gender

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang merupakan bentukan atau hasil konstruksi sosial dan tidak bersifat biologis. Contoh perbedaan tersebut adalah kaum lelaki biasanya diidentikan mempunyai tubuh yang kekar, berpengarai keras, lebih rasional, bekerja pada wilayah masyarakat luas atau publik, berperan sebagai pemimpin; sedangkan kaum perempuan biasanya ditampilkan sebagai bertubuh langsing, berperangai lembut, emosional, bekerja pada wilayah domestik, dan lain sebagainya.
Gender biasanya disebut juga sebagai kelamin sosial, artinya jenis kelamin kelelakian dan keperempuanan yang dibentuk atau diciptakan oleh masyarakat. perbedaan Gender tidak hanya meliputi pembedaan peran saja tetapi juga meliputi pembedaan pekerjaan, misalnya kaum lelaki dianggap pekerja produktif (melakukan kerja yang dapat menghasilakan uang); sedangkan kaum perempuan sebagai pekerja reproduktif. Juga ada pembedaan wilayah kerja, misalnya kaum lelaki di wilayah public; sedangkan kaum perempuan di wilayah domestik. Sedangkan dalam pembedaan status, misalnya kaum lelaki berperan sebagai subyek, pencari nafkah dan pemimpin; sedangkan kaum perempuan berperan sebagai obyek, pencari nafkah tambahan dan yang dipimpin. Selain itu, dalam pembedaan sifat, misalnya kaum lelaki dianggap lebih bersifat maskulin, berani, kuat, rasional; sedangkan kaum perempuan dianggap harus bersifat feminim, lembut, cengeng, penakut dan emosional. Pembedaan gender tersebut akhirnya akan menimbulkan berbagai macam bentuk ketidakadilan seperti marginalisasi, subordinasi, stereotype negatif, kekerasan dan beban ganda.[3]
Berbeda dengan seks, yang pembagiannya bersifat alamiah, gender lebih bersifat sosio-kultural—bahwa gender merupakan hasil konstruksi budaya yang membedakan peran antara kaum lelaki dan kaum perempuan.

3. Pentingnya Hukum Berperspektif Gender

 Di dalam buku  Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia, yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, 2002, disebutkan bahwa hukum adalah salah satu alat yang sangat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi persoalan-persoalan perempuan.
Sesuai dengan perkembangan zaman, saat persoalan perempuan mulai menjadi perhatian publik, bahkan menjadi perhatian dunia internasional, maka peraturan perundang-undangan di Indonesia juga sudah mulai mengakomodasi persoalan-persoalan gender agar bisa mencegah terjadinya ketidakadilan gender. Dalam hal ini, peran hukum sangat penting karena hukum merupakan acuan bagi materialisasi kekuatan Negara dalam membentuk aturan dan sekaligus sebagai wasit. Negara, melalui hukum, akan membentuk dan menata batas tindakan individu dalam suatu masyarakat sehingga hukum dapat menjadi salah satu faktor yang sangat berpotensi membentuk cara pandang masyarakat sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya hukum.  Namun, sebaliknya, hukum di Indonesia justru terpengaruh oleh budaya (patriarki) yang menomorduakan kepentingan perempuan sehingga hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu mengakomodir kepentingan perempuan dengan selayaknya. Selain itu, kepentingan kapitalisme yang telah mengintervensi Negara (sebagai pembentuk perangkat hukum) memuluskan masuknya neoliberalisme yang semakin menambah beban masyarakat khususnya kaum perempuan.
Mengingat ketidakadilan gender akan menghambat terbentuknya suatu tatanan masyarakat yang demokrastis, berkeadilan dan berkesejahteraan maka perlu adanya suatu upaya dari pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum yang mengakomodasi pengarusutamaan gender sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan gender.

II. CEDAW SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
         
          CEDAW adalah singkatan dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Konvensi tersebut merupakan instrument hukum internasional pertama yang menetapkan anti-diskriminasi terhadap perempuan, mensyaratkan pemerintah menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan tidak saja dalam kehidupan publik tetapi juga dalam kehidupan privat. konvensi ini juga merupakan satu-satunya perjanjian internasional yang menegaskan hak reproduksi perempuan dan mewajibkan negara-negara (yang meratifikasinya) mengubah pola sosial budaya dengan harapan dapat menghapus semua pandangan yang memposisikan kaum perempuan lebih rendah dibandingkan dengan kaum lelaki.

  1. Sejarah Terbentuknya CEDAW

Tepatnya pada tanggal 18 Desember, 1979, Majelis Umum menyetujui sebuah rancangan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dan pada akhirnya konvensi ini dinyatakan berlaku pada tahun 1981 setelah 20 negara meratifikasi.[4]
Tahun 1967, CSW ( Commission on The Status of Women), sebuah badan yang dibentuk pada tahun 1947 oleh PBB, yang bertujuan membuat dan menyusun kebijakan yang akan dapat meningkatkan posisi kaum perempuan, berhasil mendesak PBB  untuk mengadopsi Declaration on the Elimination of Discrimination Against Women. Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari seluruh dunia tentang semakin meningkatnya angka diskriminasi terhadap kaum perempuan karena tidak adanya upaya penanggulangan yang serius dari pemerintah setempat. Namun karena deklarasi tersebut bukanlah merupakan kesepakatan atau traktat, maka secara hukum deklarasi tersebut tidak mengikat walaupun ada penekanan secara politis dan moral terhadap anggota PBB untuk meratifikasi dan menerapkannya[5].
Pada tahun 1972 CSW kembali mendesak PBB untuk membentuk Konvensi Anti-diskriminasi Terhadap Kaum Perempuan karena dianggap akan lebih efektif mengikat Negara yang meratifikasinya secara hukum. Akhirnya, pada tanggal 18 Desember, 1979, Majelis Umum menyetujui Konvensi Anti-diskriminasi terhadap Kaum Perempuan (CEDAW). Disetujuinya konvensi tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam perjuangan hak-hak perempuan di seluruh dunia karena, dengan demikian, ada penetapan legal terhadap persamaan antara kaum perempuan dan kaum lelaki dalam menikmati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia meratifikasinya menjadi UU No.7 Tahun 1984. Makna dari ratifikasi tersebut bahwa Negara yang meratifikasi tersebut berjanji untuk atas kewajiban dan akuntabilitas pelaksanaannya oleh negara yang meratifikasinya. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak azasi manusia, pasal 7 ayat (2) bahwa ketentuan hukum internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia harus menjadi hukum nasional.[6]

  1. Konvensi  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (Asas, Prinsip dan Substansi)

Pada tanggal 24 Juli, 1984, diundangkan UU No.7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa pengesahan konvensi tersebut dengan persyaratan terhadap pasal 29 ayat (1)
     Pasal 29 ayat (1) konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita ini berbunyi “Setiap perselisihan antara dua atau lebih negara peserta mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk arbitrase atau permohonan oleh salah satu negara di antara Negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tersebut tidak dapat bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase, salah satu dari pihak tersebut dapat menyerahkan perselisihan tersebut kepada Mahkamah Internasional melalui permohonan yang sesuai dengan peraturan mahkamah tersebut.” Dalam penjelasan atas UU No.7 Tahun 1984, pasal 1 antara lain dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut, karena pada prinsipnya tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, di mana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional.
·         Asas
Dalam bagian pertimbangan konvensi dijelaskan mengenai asas dari konvensi tersebut, meliputi :
a.     memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas hak-hak azasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia dan atas persamaan hak antara pria dan wanita
b.     memperhatikan bahwa Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia menegaskan asas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
c.     memperhatikan bahwa negara-negara peserta (peratifikasi) perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak azasi manusia berkewajiban menjamin hak yang sama antara pria dan wanita untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
d.     mengingat bahwa diskriminasi terhadap wanita melanggar asas persamaan hak dan penghargaan terhadap martabat manusia, merupakan hambatan bagi partisipasi wanita, atas dasar persamaan dengan pria dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negeri-negeri mereka, menghambat pertumbuhan kemakmuran masyarakat dan keluarga serta menambah sukarnya perkembangan sepenu-penuhhnya potensi wanita dalam pengabdiannya pada negara dan kemanusiaan.
e.     mengingat sumbangan besar wanita pada kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat, yang selama ini belum sepenuhnya diakui, arti social dari kehamilan dan peranan kedua orang tua dalam keluarga dan dalam membesarkan anak, dan menyadari bahwa peranan wanita dalam memperoleh keturunan hendaknya jangan menjadi dasar diskriminasi akan tetapi bahwa membesarkan anak mewajibkan pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat secara keseluruhan.
f.      menayadari bahwa diperlukan Perubahan pada peranan tradisional pria maupun wanita dalam masyarakat dan dalam keluarga untuk mencapai persamaan sepenuhnya antara pria dan wanita.[7]

·         Prinsip
Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.     Prinsip Kesamaan ( keadilan dan kesetaraan) substantif.
      Yaitu persamaan hak, kesempatan, akses dan penikmatan manfaat. Secara ringkas prinsip persamaan substantif yang dianut konvensi ini adalah langkah/tindakan untuk merealisasikan hak perempuan yang ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, langkah untuk mengatasi kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan, tindakan melakukan perubahan lingkungan untuk menyamakan situasi yang berbeda karena adanya perbedaan situasi antara laki-laki dan perempuan mengingat ketertindasan yang dialami perempuan telah berlangsung sejak lama sehingga perempuan mempunyai kesetaraan dalam kesempatan dan akses dengan laki-laki, kewajiban Negara yang didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan, kesetaraan dalam akses, kesetaraan dalam menikmati manfaat yang sama serta persamaan dibidang hukum.

2.     Prinsip Non-diskriminasi.
      Prinsip Non-diskriminasi merupakan jiwa dalam konvensi ini. Prinsip ini secara tegas terdapat dalam pasal 1 Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan yang berbunyi “untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah ‘diskriminasi terhadap perempuan’ berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.”
Kata pengaruh dan tujuan menjelaskan bahwa suatu peraturan perundangan yang mungkin tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran kaum perempuan, tetapi apabila peraturan yang bersangkutan membawa pengaruh atau dampak merugikan perempuan, maka peraturan tersebut dapat dikatakan telah melakukan diskriminasi terhadap perempuan.[8]

Pasal 4 Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan yang berbunyi “pembuatan peraturan-peraturan khusus oleh negara peserta termasuk peraturan yang dimuat dalam konvensi ini yang ditujukan untuk melindungi kehamilan tidak dianggap diskriminasi.”

Pasal ini menegaskan perbuatan yang tidak termasuk dalam diskriminasi terhadap perempuan.

Tindakan proaktif seperti melarang perempuan melakukan suatu jenis pekerjaan tertentu dapat dianggap sebagai diskriminasi karena sangat bertentangan dengan kepentingan perempuan.[9]

3.     Prinsip Kewajiban Negara.
Prinsip kewajiban negara secara jelas tercantum dalam beberapa pasal dalam konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan. Ada sekitar 37 kewajiban negara yang tercantum dalam konvensi tersebut meliputi kewajiban negara untuk memenuhi hak perempuan baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Menurut konvensi tersebut prinsip dasar kewajiban negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Menjamin hak perempuan melalui hukum dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
b.    Menjamin pelaksanaan praktis dari hak tersebut melalui tindakan atau aturan khusus sementara.
c.    Negara tidak hanya menjamin (de jure) tetapi juga merealisasikan hak perempuan (de facto)
d.   Negara tidak hanya bertanggung jawab disektor publik tetapi juga melaksanakannya terhadap tindakan orang dan lembaga disektor privat.

Prinsip tersebut tercantum dalam pasal-pasal konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan antara lain:
·      Pasal 2: menekankan kewajiban negara di segi hukum.
·      Pasal 3: menegaskan kewajiban negara untuk membuat pereaturan yang tepat di bidang sosial, budaya, ekonomi dan politik untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan.
·      Pasal 4: menegaskan kebijakan negara untuk membuat kebijakan khusus.
·      Pasal 5: menegaskan kebijakan negara untuk melakukan tindakan untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dan kewajiban negara untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga memberikan pengertian yang tepat mengenai kehamilan sebagai funsi sosial dan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan dalam membesarkan anak.

Substantif
Isi atau substansi dari konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan meliputi:

1.            Bagian I: pasal 1-6 yang berisi tentang prinsip-prinsip sebagimana yang telah kita bahas di atas.
2.            Bagian II: pasal 7–9 yang berisi hak-hak sipil dan politik perempuan.
3.            Bagian III: pasal 10-14 berisi tentang hak ekonomi, sosial dan budaya bagi perempuan.
4.            Bagian IV: pasal 15-16 berisi tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di hadapan hukum dan persamaan hak di dalam perkawinan.
5.            Bagian V: pasal 17-22 berisi tentang komite CEDAW, proses pelaporan dan pemantauan.
6.            Bagian VI: pasal 23-30 berisi tentang ratifikasi, adopsi dan reservasi konvensi

C. Pelaksanaan Konvensi Anti-diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia

Seperti yang telah dikatakan di awal, bahwa konvensi CEDAW telah diratifikasi oleh di Indonesia pada tahun 1984 dengan Undang- Undang No.7 Tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Peratifikasian tersebut diikuti oleh reservasi atau pengecualian terhadap pasal 29 konvensi. Ratifikasi tersebut tentunya menimbulkan kewajiban Indonesia untuk melaksanakan konvensi tersebut. Terus apakah Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban yang diamanatkan konvensi tersebut?
Pelaksanaan UU tersebut ternyata memiliki kelemahan, di antaranya melemahkan semangat pembaharuan yang dikandung CEDAW, dengan memuat pada bagian Penjelasannya hal-hal sebagai berikut: “Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi, dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia. Sedang dalam pelaksanaanya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia.” Jelas bunyi penjelasan tersebut perlu dipertanyakan baik dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Bagaimana mungkin pelaksanaan UU tersebut hendak menyesuaikan dengan praktik budaya yang sebagian besar meminggirkan dan menindas kaum perempuan (patriarkis), sementara pada pasal 2-5 nya telah memuat komitmen negara untuk mencegah, melarang, mengidentifikasikan, bertindak, menjatuhkan sanksi terhadap diskriminasi, mempromosikan Hak Azasi Perempuan dan persamaan bagi kaum perempuan dan kaum lelaki melalui tindakan proaktif. CEDAW membawa semangat pembaharuan hukum menuju penegakan HAP, dan bukan sebaliknya. Substansi inilah yang, ironisnya, kurang dipahami para pengambil kebijakan.
Kelemahan lainnya adalah UU tersebut menyatakan tidak menerima (reservasi) pasal 29 CEDAW tentang penyelesaian perselisihan penerapan dan penafsiran Konvensi baik melalui perundingan, arbitrasi, maupun Mahkamah Internasional. Pasca ratifikasi terhadap konvensi anti-diskriminasi terhadap kaum perempuan di Indonesia sampai pada kejatuhan Soeharto, ada 3 kebijakan yang merupakan turunan dari pasal 11 konvensi yang berkenaan dengan hak perempuan pekerja. Bentuk peraturannya pun hanya berupa Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri. Dalam GBHN Tahun 1983-1988 dan GBHN 1993 dicantumkan bahwa kaum perempuan memiliki peran diwilayah publik (peran ganda). Namun upaya tersebut terkesan masih melanggengkan stereotype peran domestik kaum perempuan.
Dalam praktek budaya di dalam pemerintahan dan di dalam masyarakat, wacana perempuan sebagai makhluk domestik masih sangant kuat meskipun, di sisi lain, terjadi pergeseran, namun pergeseran tersebut disebabkan adanya kepentingan ekonomi yang kuat, misalnya masalah tenaga kerja perempuan (TKW), yang mendorong perempuan melewati peran domestiknya untuk bekerja di luar negeri. Kaum perempuan masih dipakai sebagai alat untuk kepentingan ekonomi maupun politik negara, yang tujuannya bukan untuk perbaikan situasi kaum perempuan. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap kaum perempuan, masih dianggap bersifat individu.
Setelah kejatuhan Soeharto, sebagaimana yang kita sebut sebagai era reformasi, perhatian pemerintah terhadap kaum perempuan mulai mengalami kemajuan. Pada tahun 1998, berdasarkan KEPPRES dibentuk Komnas anti kekerasan terhadap kaum perempuan. Di dalam GBHN mulai ada perubahan paradigma tentang peran kaum perempuan yang lebih pada pemberdayaan kaum perempuan. Disahkannya UU Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga merupakan suatu indikasi yang cukup baik dalam melindungi hak perempuan.
Namun, jika disoroti lebih dalam, langkah tersebut belum berpengaruh langsung terhadap situasi dan kehidupan kaum perempuan yang sarat dengan diskriminasi dan budaya patriarki. Misalnya, hak ekonomi kaum perempuan; hak kaum perempuan untuk mengakses berbagai pekerjaan masih mengalami kesulitan. Tidak adanya perlindungan hukum yang memadai untuk para buruh migran di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan lainnya merupakan contoh-contoh yang dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa pelaksanaan tanggungjawab pemerintah terhadap hak kaum perempuan masih lemah.
Dalam kaitannya dengan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM), kaum perempuan korban pelanggaran HAM masih sulit menuntut haknya. Misalnya dari 12 perkara pelanggaran HAM di Timor Timur yang akan disidangkan, tak satupun kasus perkosaan pada perempuan di Timor Timur yang akan disidangkan. Selain itu, perempuan korban kekerasan seksual pada kerusuhan Mei, 1998, dan para korban jugun ianfu, sampai saat ini belum juga mendapatkan keadilan.
Negara juga tidak mendukung terbentuknya peradilan pidana internasional yang merupakan terobosan hukum bagi pelanggaran berat HAM. Selain itu sampai saat ini negara belum juga meratifikasi Optional Protocol (of) CEDAW.
Di samping itu, beberapa peraturan yang diidentifikasikan diskriminatif belum mengalami pembaruan. Hal tersebut akan menjadi legitimasi bagi banyak pihak untuk melakukan kekerasan terhadap kaum perempuan. Budaya patriarki yang merupakan permasalahan pokok bagi perjuangan hak kaum perempuan akan semakin kukuh bila peraturan yang diskriminatif tidak diubah.
Kesimpulannya: bahwa pelaksanaan konvensi tersebut belum cukup memadai untuk mewujudkan kesetaraan bagi kaum perempuan setelah hampir 24 tahun diratifikasi. Meskipun telah ada langkah yang dilakukan oleh pemerintah tetapi langkah tersebut belum disinergiskan dengan prakteknya.[10]

III. POSISI PEREMPUAN DALAM HUKUM DI INDONESIA.

Hukum sebagai salah satu faktor dalam membentuk pandangan pola tingkah laku individu di dalam masyarakat akan  mempunyai peranan penting dalam pemenuhan hak-hak kaum perempuan hingga terwujudnya kesetaraan disegala bidang antara kaum perempuan dan kaum lelaki. Secara hukum—berdasarkan UUD 1945—di Indonesia kaum perempuan dan kaum lelaki mempunyai posisi yang sama. Namun, dalam prakteknya, hak-hak kaum perempuan masih sulit untuk direalisasikan.
Lantas, bagaimanakah posisi kaum perempuan ditempatkan di mata hukum di Indonesia?
·      Hukum nasional yang berlaku untuk menuntut kejahatan dan pelanggaran di sektor publik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP),  yang masih kurang efektif karena belum ada pengaturan tentang kasus KDRT atau kekerasan terhadap perempuan lainnya—misalnya kasus kekerasan seksual oleh suami terhadap isteri—sampai saat ini belum dianggap sebagai kejahatan, atau kekerasan seksual terhadap anak masih dikategorikan sebagai cabul sehingga ancaman pidananya juga masih sangat ringan.

    Memang ada kasus kekerasan terhadap kaum perempuan yang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan, namun hanya terbatas pada tindak pidana umum dan dirumuskan dalam pengertian yang sangat terbatas—misalnya, pada pasal 89 dinyatakan bahwa membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Rumusan tersebut jelas hanya membatasi perilaku kekerasan pada perilaku fisik belaka.
   
    Ketentuan pidana yang secara khusus menyebut kaum perempuan sebagai korban hanyalah ada pada pasal 282 tentang perkosaan, pasal 347 tentang pengguguran anak tanpa seizing perempuan yang bersangkutan, pasal 297 tentang perdagangan perempuan, dan pasal 332 tentang melarikan perempuan[11]. Sejumlah tindak kekerasan fisik lainnya tidak diberi sanksi pidana dan, akibatnya, walaupun terjadi kekerasan terhadap perempuan, tidak dapat dilakukan tindakan hukum apapun terhadap pelakunya, misalnya incest, marital rape dan sexual harrasment[12]

Fakta kasus :
Terdakwa SNY (35 Tahun), seorang buruh, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan pada seorang korban (Sr). Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengajak korban kerumah terdakwa, setelah itu korban dimasukkan kedalam kamar dengan pintu yang dikunci dari luar oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa pergi, dan beberapa saat kemudian datang lagi bersama temannya ED dan saksi N, lalu terdakwa memaksa korban Sr untuk melayani perbuatan intim, namun berhasil dielakkan saat pintu kamar terbuka. Selanjutnya, korban Sr berniat berlari pulang tapi terdakwa memegang kerah bajunya dan lengan kanannya disilet oleh terdakwa sepanjang kurang lebih 15 cm. berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Yogyakarta No. 05/pidana/B/1996 terdakwa dikenakan delik penganiayaan dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

·      Undang-Undang perkawinan, khususnya pasal 31 dan 34 yang menyatakan bahwa suami merupakan kepala keluarga, sedangkan isteri bertanggungjawab dalam hal pengurusan rumah tangga. Pasal tersebut jelas masih bias gender karena memposisikan kaum lelaki lebih unggul ketimbang kaum perempuan, padahal baik kaum laki maupun kaum perempuan mempunyai kemampuan, kapasitas dan tanggung jawab yang sama dalam rumah tangga. Pasal tersebut juga mengukuhkan stereotype peran seksual kaum perempuan sebagai pekerja domestik. Walaupun pasal tersebut tidak menegaskan larangan bagi seorang isteri untuk bekerja di wilayah publik, namun pasal tersebut melegitimasi beban ganda kaum perempuan karena, di samping sebagai pekerja publik, seorang isteri juga dituntut untuk tidak meninggalkan kerja domestiknya. Kemudian juga tentang hak suami untuk hal-hal tertentu, misalnya tentang diizinkannya berpoligami serta terbatasnya hak isteri untuk mengajukan gugatan terhadap suami bila ingin bercerai. Pasal tersbeut juga mencerminkan bahwa perkawinan semata-mata hanya untuk memenuhi hasrat biologis dan mendapatkan keturunan. Dalam hal tersebut, kaum perempuan hanya ditempatkan sebagai pelayan (provider) kebutuhan seksual.[13]

·      Dalam relasi antara kaum perempuan dan kaum lelaki, kaum perempuan, karena gendernya, mengalami perlakuan yang tidak adil. Dibidang tenaga kerja, misalnya, kaum perempuan yang bekerja selalu diberi status lajang sehingga tidak mendapatkan sejumlah tunjangan yang didapatkan oleh kaum lelaki, seperti tunjangan keluarga. Kaum perempuan yang bekerja juga mendapatkan imbalan yang lebih rendah dibandingkan dengan kaum leaki karena kaum perempuan selalu dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Hal tersebut jelas merupakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan, atau merupakan pelanggaran HAM. Pemerintah berkewajiban menghapus ketentuan-ketentuan yang bias gender.

·      Contoh lain dari Undang- Undang yang bias gender adalah Undang- Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Permasalahan dalam Undang-Undang tersebut adalah bahwa yang menentukan status anak adalah kaum lelaki/suami. Perempuan Indonesia yang kawin secara sah dengan laki-laki warga negara asing tidak dapat meneruskan status kewarganegaraannya kepada anaknya, artinya bahwa kaum perempuan berkewarganegaraan Indonesia tidak dapat mensponsori anak dan suaminya untuk menjadi warga negara Indonesia. Bila, misalnya, dia tidak kawin secara syah dengan pria asing, barulah anaknya dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Namun, Undang-Undang tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mulai melakukan pembaruan dalam memperhatikan hak kaum perempuan Indonesia, karena seorang ibu warga negara Indonesia kini juga dapat mensponsori kewarganegaraan anaknya.

·       Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tidak tercantum pasal-pasal tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang menyebabkan pelayanan kesehatan reproduksi kaum perempuan terabaikan, tidak ada jaminan hak kesrepro kaum perempuan sehingga bisa tertular HIV/AIDS dari suami/pasangan, belum ada pengaturan tentang teknologi kesehatan yang menyangkut rekayasa genetika dan lainnya. Hal itulah yang menyebabkan angka kematian ibu yang melahirkan selalu meningkat.

Biaya pelayanan kesehatan yang mahal, dan juga keterbatasan akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah yang jauh dari kota besar, umumnya lebih banyak membuat penderitaan pada kaum perempuan ketimbang kaum lelaki. Misalnya saja dalam kasus adanya kebiasaan untuk menikahkan anak perempuan dalam usia yang sangat muda, yang makin meningkatkan resiko kehamilan dan kelahiran anak kaum perempuan nikah usia muda.

Ketentuan hukum dalam bidang kesehatan pada dasarnya tidak membedakan pemberian pelayanan kesehatan pada kaum perempuan dan kaum lelaki. Akan tetapi, dalam praktek keseharian masyarakat, menunjukan bahwa tingkat kerawanan kesehatan perempuan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan kaum lelaki. Contoh yang paling nyata berkenaan dengan kehamilan, kelahiran dan aborsi di atas, yang pada titik ekstrim menyebabkan kematian.[14]

·      Sebuah produk hukum biasanya mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, tetapi, tidak demikian dengan RUU Pornografi dan Porno-aksi yang terkesan lebih berambisi mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan diri. RUU APP ini menambah deretan produk hukum yang bias gender di Indonesia, karena mengatur dan membatasi perempuan untuk berperilaku dan mengekspresikan diri. Tubuh perempuan dianggap sebagai biang kerok kemerosotan moral masyarakat; perangsang birahi dan hasrat  laki-laki. Hal ini juga tidak terlepas dari pengaruh patriarki, serta kepentingan sistem kapitalisme global, misalnya, iklan diberbagai media yang mengeksploitasi tubuh perempuan untuk menarik sebesar-besarnya keuntungan. Seharusnya RUU APP mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan, tetapi RUU ini malah mencoba mengukuhkan pandangan- pandangan yang masih menganggap perempuan sebagai obyek.

·      Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan khusus bagi umat muslim di Indonesia juga masih terdapat beberapa pasal yang bias gender. Misalnya,  suami dapat berpoligami apabila isteri tidak mampu memberikan keturunan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan. Selain itu juga terdapat aturan bahwa suatu perceraian yang diajukan oleh isteri akan berakibat isteri tidak berhak  mendapatkan Kiswah, Maskan, Mut’ah dan nafkah Iddah.

·      Undang-Undang Pemilu telah memasukkan kuota 30% pencalonan kaum perempuan di dalam parlemen. Tetapi, nampaknya UU tersebut masih merupakan kebijakan yang setengah hati. Pertama, mengingat UU tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi parpol yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Kedua, karena motivasi yang mendorong para anggota legislatif untuk menerimanya menjadi UU semata-mata hanya karena tekanan yang demikian kuat dan serius dari kelompok perempuan dan bukan karena kesadaran yang responsif gender. Ketiga, bahwa yang dilakukan parpol selama ini hanyalah berusaha untuk memenuhi kuota tersebut, tanpa mempersiapkan landasan kerja yang dapat memfasilitasi kaum perempuan terjun ke arena politik. Dengan demikian, di masa yang akan datang perlu adanya upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran kaum perempuan yang terjuan ke dunia politik, sehingga kaum perempuan di dalam perlemen nantinya mampu mengartikulasikan kepentingan strategis kaum perempuan menuju terciptanya kesadaran dan keadilan gender.[15]

·      UU KDRT merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (Prof. DR. DRA. Endang Sumiarni). Namun, undang-undang tersebut masih mengandung sangat banyak kelemahan. Misalnya, Pasal 44 tentang ketentuan pidana terhadap kekerasan fisik, yaitu ancaman pidananya, tidak diberikan batas minimal, dan itupun dapat diganti dengan denda. Dalam hal itu, kaum perempuan akan sangat dirugikan karena pada umumnya isteri tidak mempunyai kemandirian secara ekonomi.

Pasal 13 dan 14 mengatur tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan ruang pelayanan khusus, persoalannya adalah pasal tersebut tidak mengikat sehingga sebagai pelaksana tidak dituntut kewajibanya. Selain itu, pasal 53 mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di maksud dalam pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Jika merupakan delik aduan maka, sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHP, mempunyai batas waktu kadaluarsanya. Pasal 46 mengatur tentang kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga. Unsur-unsur kekerasan hampir sama diatur dalam pasal 285 tentang perkosaan. Sehingga pengertian seksual dalam UU KDRT masih diartikan secara sempit ( perkosaaan): tidak termasuk pelecahan seksual dan pencabulan.

Tujuan UU PKDRT ini pada awalnya melindungi isteri sebagai korban kekerasan dalam rumahtangga, namun dalam proses pembuatan hukumnya kurang mengakomodasi hal tersebut, seperti tidak mengatur secara tegas kekerasan seksual suami terhadap isteri, dan konsep kekerasan ekonomi suami terhadap isteri hanya dirumuskan dalam konsep penelantaran suami terhadap isteri dan tidak ada ancaman sanksi pidananya.



Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa hak kaum perempuan belum mendapat perlindungan hukum secara menyeluruh. Persoalan kaum perempuan kini telah menjadi perhatian dunia internasional sehingga Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional juga dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan global. Para pembuat kebijakan memang sudah mulai memperhatikan pengarusutamaan gender di dalam memproduksi suatu kebijakan agar mampu mengakomodasi kepentingan kaum perempuan. Namun peraturan yang mengandung pengarusutamaan gender masih belum cukup untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kaum perempuan karena kultur budaya yang masih memegang prinsip-prinsip masyarakat yang mengedepankan kaum lelaki ketimbang perempuan, dan kenyataan hukum yang belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan kaum perempuan karena proses pembentukan undang-undang (UU) tidak bisa dipisahkan dari situasi politik yang ada—yang belum menyelesaikan tarik menarik kepentingan.


Artinya, hukum itu tidak bebas nilai (netral dan objektif) sebagaimana yang didengung-dengungkan kaum positivis selama ini, melainkan sangat subjektif sarat dengan pertimbangan-pertimbangan politik—baik itu karena pengaruh budaya maupun ekonomi—sehingga perlindungan hukumnya masih bersifat parsial dan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangan, yang menyebabkan setiap peristiwa hukum masih memerlukan teknik dan strategi yang dapat melindungi kepentingan korban, khususnya perempuan.[16]

.
IV.          PERSPEKTIF

  1. Pembaharuan Hukum Berperspektif gender

Melihat kondisi riil saat ini, yakni banyaknya hukum yang masih bias gender, maka perlu adanya suatu upaya untuk melakukan pembaruan hukum agar ke depannya produk hukum di Indonesia dapat mengakomodir kepentingan kaum perempuan dengan memperhatikan realita yang terjadi dalam masyarakat
Menurut Evarisan, dalam tulisannya tentang Hukum Indonesia Bias Gender, Suara Merdeka, 9 Juli, 2008, perlu ada hukum beserta aparatur penegak hukum yang progresif, yang meletakkan hati nuraninya di jantung rakyat.
Feminist Legal Theory (FLT) adalah salah satu teori hukum progresif, yang bisa digunakan sebagai alternatif; karena FLT meletakkan pengalaman dan pengetahuan dari perspektif kaum perempuan. Produk hukum, yang seharusnya netral, karena pengaruh beberapa faktor, kenyataanya di dalam masyarakat menjadi sangat bias gender. Itulah yang memicu lahirnya FLT
R Valentina Sagala, dalam Pergulatan Feminisme dan HAM (2007), menyatakan bahwa FLT memusatkan perhatiannya pada pengembangan strategi advokasi (litigasi dan non litigasi) feminis dalam pembaruan hukum.

2.   UPAYA ADVOKASI BERBASIS GENDER

Advokasi adalah upaya untuk mempengaruhi suatu keputusan atau kebijakan. Ketimpangan gender yang dialami sebagian besar kaum perempuan saat ini tidak mungkin dapat terkejar tanpa ada suatu upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi kebijakan publik guna mempercepat tercapainya kesetaraan. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk mendukung upaya yang dilakukan dengan menerapkan  tindakan khusus guna mejamin terciptanya kesetaraan gender, khususnya di bidang hukum.
Ada beberapa macam upaya yang dapat kita lakukan dalam rangka advokasi hak-hak kaum perempuan untuk memperoleh kesetaraan. Upaya advokasi yang dilakukan tidak selalu harus melalui jalur pengadilan (litigasi) seperti legal standing dan class action, tetapi juga dengan upaya non-litigasi seperti lobby, hearing, kampanye, demonstrasi, boikot dan revolusi.[17]

A. Non-Litigasi
·      Lobby, menurut kamus Oxford adalah suatu kegiatan untuk mendorong dan meloloskan suatu tujuan dengan mempengaruhi pejabat pemerintah ataupun anggota dewan sebelum proses legislasi. Sedangkan sprechmann dan Pelton mendefinisikan Lobby sebagai suatu peran advokasi dalam memasuki proses pengambilan kebijakkan sebagai seorang partisan yang terlibat secara langsung mempengaruhi kebijakkan. Dari definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa Lobby adalah upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan agar keputusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan harapan kita.
    Di dalam buku yang berjudul Perempuan dan Politik, karangan Siti Musdah Mulia dan Anik Farida, dituliskan tujuh langkah penting yang harus dilakukan dalam upaya untuk me-Lobby yaitu:
a.     membangun hubungan baik dan menjadi sumber informasi.
b.     memprioritaskan isu dan tidak meminta terlalu banyak.
c.     datang dengan tawaran pemecahan masalah yang diperoleh dari hasil penelitian.
d.     mengumpulkan informasi dengan cara-cara intelijen.
e.     menyiapkan kontak dan materi briefing, serta mempersiapkan argumen pendukung dan bantahan.
f.      melakukan kontak baik personal maupun kelembagaan.
g.     membawa alat Lobby seperti info sheet dengan rumusan penyelesaian masalah yang telah terumuskan dengan matang dan jelas.
·      Hearing, terbagi dua, yaitu hearing tehadap publik dan hearing terhadap pengambil keputusan. Hearing terhadap publik bertujuan mensosialisasikan gagasan kita dan mencari masukkan atau menyerap pandangan masyarakat di seputar isu yang menjadi fokus kita. Public hearing dapat dilakukan melalui diskusi, debat terbuka, atau dapat juga melalui seminar. Sedangkan hearing terhadap pihak pengambil keputusan biasanya sudah termasuk dalam rangkaian Lobby.
·      Kampanye, adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dukungan publik atas suatu ide, pandangan, kasus atau kebijakkan. Kampanye biasanya dilakukan dengan bantuan alat-alat kampanye seperti media massa baik itu media cetak maupun media elektronik, yang merupakan alat kampanye paling ampuh untuk mensosialisasikan dan mempengaruhi pandangan publik.
·      Demonstrasi merupakan salah satu bentuk strategi advokasi untuk menarik perhatian masyarakat, bahkan pers, untuk turut mempublikasikan isu yang akan kita angkat. Melalui strategi demonstrasi ini massa rakyat yang juga merasa tertindas dapat berdiri di atas kekuatannya sendiri untuk membela hak-hak mereka tanpa harus bergantung pada orang lain, yang kadang justru akan memanfaatkan kekuatan massa untuk mendulang popularitas.
·      Revolusi, artinya suatu kegiatan untuk mengubah sistem politik yang ada secara radikal dan cepat. Ini dilakukan dengan aksi kolektif, dengan catatan massa rakyat sudah mempunyai kesadaran untuk mengubah sistem politik yang menindas. Dalam strategi advokasi, revolusi merupakan cara terakhir yang dilakukan apabila sistem politik yang ada memang sudah dianggap sama sekali tidak dapat mengakomodir dan memberi tempat untuk tuntutan perubahan.

B. Litigasi
·      Legal standing, adalah tuntutan hukum pengadilan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang bertindak untuk dan mewakili kepentingan publik dan kepentingan lingkungan tanpa harus di dasarkan adanya kepentingan hukum dari tuntutan tersebut dan tanpa si penuntut harus merupakan korban. Di Indonesia, legal standing tersebut disebutkan dalam Pasal 38 dan 39 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·      Class action, diatur dalam UU No.23 Tahun 1997 pasal 37 ayat 1 yang berbunyi “masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai maslah lingkungan hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.” definisi dari pasal ini diatur lebih lanjut dalam bagian penjelasn yaitu “yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukm dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan permaslah lingkungan hidup.”

Class action dapat dilakukan untuk tuntutan perdata yang biasanya terkait dengan permintaan ganti rugi yang diajukan oleh sejumlah orang atau kelompok dan tidak harus terkait dengan masalah lingkungan. Di Indonesia upaya ini pernah dilakukan oleh LBH Jakarta dan YLKI pada tahun 1997, saat mengajukan gugatan masyarakat korban pemadaman aliran listrik kepada PT. PLN.
















[1] Divisi Agitasi dan Propaganda Kelompok Diskusi Perempuan untuk Demokrasi (KDPD) Universitas Atmajaya Yogyakarta; Koordinator Departemen Agitasi Propaganda BEM Hukum Universitas Atmajaya; Ketua Komisariat Univ.Atmajaya Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Politik Rakyat Miskin (LMND PRM) Yogyakarta.
[2] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, 2004, hal 6-7.
[3] Modul Training Analisis Gender, Rifka Anissa.2006
[4]www. elsam.or.id.
[5] Kalyanamitra, edisi II No.1 Januari -Maret 2005
[6] Bahan Ajar tentang Hak Perempuan, Yayasan Obor. Jakarta. 2007
[7] Ibid hal.134
[8] Ibid, hlm.137
[10] Ibid.
[11] Harkristuti Harkrisnowo, Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Sosio-Yuridis Dalam Dinamika Ketatanegaraan Pasca Sidang Umum 1999, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2001.
[12] Ibid.
[13] hukumonline.com.
[14] Kompas, 25 april, 2005
[15] Siti musdah mulia dan anik farida, perempuan dan politik, Gramedia, 2005

[16] Endang Sumiarni, Kekerasan Terhadap Terempuan dalam Perspektif UU PKDRT.
[17] Siti Musda Mulia, Opcit. hlm.148.

Linda Sudiono[1]

Thanks for reading & sharing Layang - Layang Hitam

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Pencarian

Translate

TERPOPULER