"Perempuan Bukan Aset Perdagangan, Hukum Harus Mampu Melihat Itu"
1. Pengertian Hukum
Mengenai pengertian hukum ini, para sarjana atau ahli mempunyai
pendapat serta definisi yang berbeda-beda.
A.
Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, dinyatakan bahwa “Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran
terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
masyarakat tersebut ”
B.
Wirjono Prodjodikoro, dalam tulisan yang berjudul Rasa Keadilan Sebagai Dasar Segala Hukum,
berpendapat bahwa “Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah
laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.”
C.
Menurut Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswatsnschap “Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengannya kehendak bebas dari seseorang dapat disesuaikan
dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
D.
Menurut Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandinagn Hukum, “Hukum itu tidak menyangkut
kehidupan pribadi sesorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai
aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan
perkataan lain hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup
bermasyarakat.”
E.
Sedangkan menurut Van Apeldoorn “Tidak mungkin memberikan definisi
kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Tujuan hukum hanyalah mengatur pergaulan hidup secara damai”
Selain beberapa pendapat para sarjana di atas, masih banyak pendapat
tentang definisi hukum dari para ahli dan sarjana lain. Dari beberapa pendapat
di atas, satu hal yang pasti adalah bahwa hukum itu berhubungan dengan manusia di
dalam masyarakatnya, sehingga para ahli sepakat bahwa bila membicarakan tentang
hukum tidak dapat lepas dari masyarakat, atau hukum itu selalu berkenaan dengan
hubungan antara individu di dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu, dapat
disimpulkan bahwa hukum adalah perangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur
tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam
masyarakat.[2]
2. Pengertian Gender
Gender
adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang merupakan bentukan atau hasil
konstruksi sosial dan tidak bersifat biologis. Contoh perbedaan tersebut adalah
kaum lelaki biasanya diidentikan mempunyai tubuh yang kekar, berpengarai keras,
lebih rasional, bekerja pada wilayah masyarakat luas atau publik, berperan
sebagai pemimpin; sedangkan kaum perempuan biasanya ditampilkan sebagai
bertubuh langsing, berperangai lembut, emosional, bekerja pada wilayah domestik,
dan lain sebagainya.
Gender
biasanya disebut juga sebagai kelamin sosial, artinya jenis kelamin kelelakian
dan keperempuanan yang dibentuk atau diciptakan oleh masyarakat. perbedaan
Gender tidak hanya meliputi pembedaan peran saja tetapi juga meliputi pembedaan
pekerjaan, misalnya kaum lelaki dianggap pekerja produktif (melakukan kerja
yang dapat menghasilakan uang); sedangkan kaum perempuan sebagai pekerja
reproduktif. Juga ada pembedaan wilayah kerja, misalnya kaum lelaki di wilayah
public; sedangkan kaum perempuan di wilayah domestik. Sedangkan dalam pembedaan
status, misalnya kaum lelaki berperan sebagai subyek, pencari nafkah dan
pemimpin; sedangkan kaum perempuan berperan sebagai obyek, pencari nafkah
tambahan dan yang dipimpin. Selain itu, dalam pembedaan sifat, misalnya kaum
lelaki dianggap lebih bersifat maskulin, berani, kuat, rasional; sedangkan kaum
perempuan dianggap harus bersifat feminim, lembut, cengeng, penakut dan
emosional. Pembedaan gender tersebut akhirnya akan menimbulkan berbagai macam
bentuk ketidakadilan seperti marginalisasi, subordinasi, stereotype negatif, kekerasan dan beban ganda.[3]
Berbeda
dengan seks, yang pembagiannya bersifat alamiah, gender lebih bersifat
sosio-kultural—bahwa gender merupakan hasil konstruksi budaya yang membedakan
peran antara kaum lelaki dan kaum perempuan.
3. Pentingnya Hukum Berperspektif Gender
Di dalam buku
Peta Kekerasan, Pengalaman
Perempuan Indonesia, yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, 2002,
disebutkan bahwa hukum adalah salah satu alat yang sangat diandalkan dalam
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat
memberikan keadilan bagi persoalan-persoalan perempuan.
Sesuai
dengan perkembangan zaman, saat persoalan perempuan mulai menjadi perhatian
publik, bahkan menjadi perhatian dunia internasional, maka peraturan
perundang-undangan di Indonesia juga sudah mulai mengakomodasi persoalan-persoalan
gender agar bisa mencegah terjadinya ketidakadilan gender. Dalam hal ini, peran
hukum sangat penting karena hukum merupakan acuan bagi materialisasi kekuatan
Negara dalam membentuk aturan dan sekaligus sebagai wasit. Negara, melalui
hukum, akan membentuk dan menata batas tindakan individu dalam suatu masyarakat
sehingga hukum dapat menjadi salah satu faktor yang sangat berpotensi membentuk
cara pandang masyarakat sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya hukum. Namun, sebaliknya, hukum di Indonesia justru
terpengaruh oleh budaya (patriarki) yang menomorduakan kepentingan perempuan
sehingga hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu mengakomodir
kepentingan perempuan dengan selayaknya. Selain itu, kepentingan kapitalisme yang
telah mengintervensi Negara (sebagai pembentuk perangkat hukum) memuluskan
masuknya neoliberalisme yang semakin menambah beban masyarakat khususnya kaum
perempuan.
Mengingat
ketidakadilan gender akan menghambat terbentuknya suatu tatanan masyarakat yang
demokrastis, berkeadilan dan berkesejahteraan maka perlu adanya suatu upaya
dari pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum yang mengakomodasi
pengarusutamaan gender sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya keadilan gender.
II. CEDAW SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
CEDAW adalah singkatan dari Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination Against Women. Konvensi tersebut merupakan instrument
hukum internasional pertama yang menetapkan anti-diskriminasi terhadap
perempuan, mensyaratkan pemerintah menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan
tidak saja dalam kehidupan publik tetapi juga dalam kehidupan privat. konvensi
ini juga merupakan satu-satunya perjanjian internasional yang menegaskan hak
reproduksi perempuan dan mewajibkan negara-negara (yang meratifikasinya) mengubah
pola sosial budaya dengan harapan dapat menghapus semua pandangan yang
memposisikan kaum perempuan lebih rendah dibandingkan dengan kaum lelaki.
- Sejarah
Terbentuknya CEDAW
Tepatnya pada tanggal 18 Desember, 1979, Majelis Umum menyetujui
sebuah rancangan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap kaum perempuan, dan pada akhirnya konvensi ini dinyatakan berlaku pada
tahun 1981 setelah 20 negara meratifikasi.[4]
Tahun
1967, CSW ( Commission on The Status of Women), sebuah badan yang dibentuk pada
tahun 1947 oleh PBB, yang bertujuan membuat dan menyusun kebijakan yang akan
dapat meningkatkan posisi kaum perempuan, berhasil mendesak PBB untuk mengadopsi Declaration on the
Elimination of Discrimination Against Women. Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh
adanya laporan dari seluruh dunia tentang semakin meningkatnya angka
diskriminasi terhadap kaum perempuan karena tidak adanya upaya penanggulangan
yang serius dari pemerintah setempat. Namun karena deklarasi tersebut bukanlah
merupakan kesepakatan atau traktat, maka secara hukum deklarasi tersebut tidak
mengikat walaupun ada penekanan secara politis dan moral terhadap anggota PBB
untuk meratifikasi dan menerapkannya[5].
Pada
tahun 1972 CSW kembali mendesak PBB untuk membentuk Konvensi Anti-diskriminasi
Terhadap Kaum Perempuan karena dianggap akan lebih efektif mengikat Negara yang
meratifikasinya secara hukum. Akhirnya, pada tanggal 18 Desember, 1979, Majelis
Umum menyetujui Konvensi Anti-diskriminasi terhadap Kaum Perempuan (CEDAW).
Disetujuinya konvensi tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam perjuangan
hak-hak perempuan di seluruh dunia karena, dengan demikian, ada penetapan legal
terhadap persamaan antara kaum perempuan dan kaum lelaki dalam menikmati hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia meratifikasinya menjadi
UU No.7 Tahun 1984. Makna dari ratifikasi tersebut bahwa Negara yang meratifikasi
tersebut berjanji untuk atas kewajiban dan akuntabilitas pelaksanaannya oleh negara
yang meratifikasinya. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.39 Tahun 1999
tentang Hak azasi manusia, pasal 7 ayat (2) bahwa ketentuan hukum internasional
yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia
harus menjadi hukum nasional.[6]
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap perempuan (Asas, Prinsip dan Substansi)
Pada
tanggal 24 Juli, 1984, diundangkan UU No.7 Tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam
pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa pengesahan konvensi tersebut dengan
persyaratan terhadap pasal 29 ayat (1)
Pasal 29 ayat (1) konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita ini berbunyi “Setiap perselisihan antara dua atau lebih negara
peserta mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini yang tidak diselesaikan
melalui perundingan, diajukan untuk arbitrase atau permohonan oleh salah satu negara
di antara Negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal
permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tersebut tidak dapat bersepakat mengenai
penyelenggaraan arbitrase, salah satu dari pihak tersebut dapat menyerahkan
perselisihan tersebut kepada Mahkamah Internasional melalui permohonan yang
sesuai dengan peraturan mahkamah tersebut.” Dalam penjelasan atas UU No.7 Tahun
1984, pasal 1 antara lain dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak bersedia
mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut, karena pada prinsipnya tidak
dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, di
mana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional.
·
Asas
Dalam bagian pertimbangan konvensi dijelaskan mengenai asas dari
konvensi tersebut, meliputi :
a.
memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menguatkan
lagi keyakinan atas hak-hak azasi
manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia dan atas persamaan hak antara
pria dan wanita
b.
memperhatikan bahwa Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia menegaskan asas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan
menyatakan bahwa semua manusia
dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, tanpa perbedaan
apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
c.
memperhatikan bahwa negara-negara peserta (peratifikasi)
perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak azasi manusia berkewajiban menjamin
hak yang sama antara pria dan wanita untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial,
budaya, sipil dan politik.
d.
mengingat bahwa diskriminasi terhadap wanita melanggar asas
persamaan hak dan penghargaan terhadap
martabat manusia, merupakan hambatan bagi partisipasi wanita, atas dasar
persamaan dengan pria dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya
negeri-negeri mereka, menghambat pertumbuhan kemakmuran masyarakat dan keluarga
serta menambah sukarnya perkembangan sepenu-penuhhnya potensi wanita dalam
pengabdiannya pada negara dan kemanusiaan.
e.
mengingat sumbangan besar
wanita pada kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat, yang selama
ini belum sepenuhnya diakui, arti social dari kehamilan dan peranan kedua orang
tua dalam keluarga dan dalam membesarkan anak, dan menyadari bahwa peranan wanita dalam memperoleh keturunan
hendaknya jangan menjadi dasar diskriminasi akan tetapi bahwa membesarkan
anak mewajibkan pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat
secara keseluruhan.
f.
menayadari bahwa diperlukan Perubahan
pada peranan tradisional pria maupun wanita dalam masyarakat dan dalam
keluarga untuk mencapai persamaan sepenuhnya antara pria dan wanita.[7]
·
Prinsip
Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Prinsip Kesamaan ( keadilan dan kesetaraan) substantif.
Yaitu persamaan hak, kesempatan, akses dan
penikmatan manfaat. Secara ringkas prinsip persamaan substantif yang dianut
konvensi ini adalah langkah/tindakan untuk merealisasikan hak perempuan yang
ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, langkah untuk mengatasi kesenjangan
atau keadaan yang merugikan perempuan, tindakan melakukan perubahan lingkungan
untuk menyamakan situasi yang berbeda karena adanya perbedaan situasi antara
laki-laki dan perempuan mengingat ketertindasan yang dialami perempuan telah berlangsung
sejak lama sehingga perempuan mempunyai kesetaraan dalam kesempatan dan akses
dengan laki-laki, kewajiban Negara yang didasarkan pada prinsip kesetaraan
kesempatan, kesetaraan dalam akses, kesetaraan dalam menikmati manfaat yang
sama serta persamaan dibidang hukum.
2.
Prinsip Non-diskriminasi.
Prinsip Non-diskriminasi merupakan jiwa
dalam konvensi ini. Prinsip ini secara tegas terdapat dalam pasal 1 Konvensi
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan yang berbunyi “untuk tujuan konvensi
yang sekarang ini, istilah ‘diskriminasi terhadap perempuan’ berarti setiap
pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau
menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau apapun lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka,
atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.”
Kata pengaruh dan tujuan menjelaskan bahwa suatu
peraturan perundangan yang mungkin tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran kaum
perempuan, tetapi apabila peraturan yang bersangkutan membawa pengaruh atau
dampak merugikan perempuan, maka peraturan tersebut dapat dikatakan telah
melakukan diskriminasi terhadap perempuan.[8]
Pasal 4 Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan
yang berbunyi “pembuatan peraturan-peraturan khusus oleh negara peserta
termasuk peraturan yang dimuat dalam konvensi ini yang ditujukan untuk
melindungi kehamilan tidak dianggap diskriminasi.”
Pasal ini menegaskan perbuatan yang tidak termasuk dalam
diskriminasi terhadap perempuan.
Tindakan proaktif seperti melarang perempuan melakukan suatu jenis
pekerjaan tertentu dapat dianggap sebagai diskriminasi karena sangat
bertentangan dengan kepentingan perempuan.[9]
3.
Prinsip Kewajiban Negara.
Prinsip kewajiban negara secara jelas tercantum dalam beberapa
pasal dalam konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan. Ada sekitar 37
kewajiban negara yang tercantum dalam konvensi tersebut meliputi kewajiban negara
untuk memenuhi hak perempuan baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut
konvensi tersebut prinsip dasar kewajiban negara meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a. Menjamin
hak perempuan melalui hukum dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
b. Menjamin
pelaksanaan praktis dari hak tersebut melalui tindakan atau aturan khusus
sementara.
c. Negara
tidak hanya menjamin (de jure) tetapi
juga merealisasikan hak perempuan (de
facto)
d. Negara
tidak hanya bertanggung jawab disektor publik tetapi juga melaksanakannya
terhadap tindakan orang dan lembaga disektor privat.
Prinsip tersebut
tercantum dalam pasal-pasal konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan
antara lain:
·
Pasal 2: menekankan kewajiban negara di segi hukum.
·
Pasal 3: menegaskan kewajiban negara untuk membuat pereaturan yang
tepat di bidang sosial, budaya, ekonomi dan politik untuk menjamin pemenuhan
hak-hak perempuan.
·
Pasal 4: menegaskan kebijakan negara untuk membuat kebijakan
khusus.
·
Pasal 5: menegaskan kebijakan negara untuk melakukan tindakan
untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dan
kewajiban negara untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga memberikan pengertian
yang tepat mengenai kehamilan sebagai funsi sosial dan tanggung jawab bersama
antara laki-laki dan perempuan dalam membesarkan anak.
Substantif
Isi atau
substansi dari konvensi anti-diskriminasi terhadap perempuan meliputi:
1.
Bagian I: pasal 1-6 yang berisi tentang prinsip-prinsip sebagimana
yang telah kita bahas di atas.
2.
Bagian II: pasal 7–9 yang berisi hak-hak sipil dan politik
perempuan.
3.
Bagian III: pasal 10-14 berisi tentang hak ekonomi, sosial dan
budaya bagi perempuan.
4.
Bagian IV: pasal 15-16 berisi tentang persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan di hadapan hukum dan persamaan hak di dalam perkawinan.
5.
Bagian V: pasal 17-22 berisi tentang komite CEDAW, proses
pelaporan dan pemantauan.
6.
Bagian VI: pasal 23-30 berisi tentang ratifikasi, adopsi dan
reservasi konvensi
C. Pelaksanaan Konvensi Anti-diskriminasi Terhadap Perempuan di
Indonesia
Seperti yang telah dikatakan di awal, bahwa konvensi CEDAW telah
diratifikasi oleh di Indonesia pada tahun 1984 dengan Undang- Undang No.7 Tahun
1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Peratifikasian
tersebut diikuti oleh reservasi atau pengecualian terhadap pasal 29 konvensi.
Ratifikasi tersebut tentunya menimbulkan kewajiban Indonesia untuk melaksanakan
konvensi tersebut. Terus apakah Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban
yang diamanatkan konvensi tersebut?
Pelaksanaan UU tersebut ternyata memiliki
kelemahan, di antaranya melemahkan semangat pembaharuan yang dikandung CEDAW, dengan memuat pada bagian Penjelasannya hal-hal sebagai berikut: “Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan
mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional
yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan
tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi, dan
sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia. Sedang dalam
pelaksanaanya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata
kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta
norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh
masyarakat Indonesia.” Jelas bunyi penjelasan tersebut perlu
dipertanyakan baik dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Bagaimana mungkin pelaksanaan
UU tersebut hendak menyesuaikan dengan praktik budaya yang
sebagian besar meminggirkan dan menindas kaum perempuan (patriarkis), sementara pada pasal 2-5
nya telah memuat komitmen negara untuk mencegah, melarang, mengidentifikasikan,
bertindak, menjatuhkan sanksi terhadap diskriminasi, mempromosikan Hak Azasi Perempuan dan persamaan bagi kaum perempuan dan kaum lelaki melalui tindakan proaktif. CEDAW
membawa semangat pembaharuan hukum menuju penegakan HAP, dan bukan
sebaliknya. Substansi inilah yang, ironisnya, kurang dipahami para pengambil kebijakan.
Kelemahan lainnya adalah UU tersebut menyatakan tidak menerima (reservasi) pasal 29 CEDAW tentang
penyelesaian perselisihan penerapan dan penafsiran Konvensi baik melalui
perundingan, arbitrasi, maupun Mahkamah Internasional. Pasca ratifikasi terhadap konvensi anti-diskriminasi
terhadap kaum perempuan di Indonesia sampai pada kejatuhan Soeharto, ada 3 kebijakan yang merupakan turunan dari pasal 11 konvensi yang berkenaan dengan hak
perempuan pekerja. Bentuk peraturannya pun hanya berupa Keputusan Menteri dan
Peraturan Menteri. Dalam GBHN Tahun 1983-1988 dan GBHN 1993 dicantumkan bahwa kaum
perempuan memiliki peran diwilayah publik (peran ganda). Namun upaya tersebut
terkesan masih melanggengkan stereotype
peran domestik kaum perempuan.
Dalam praktek budaya di dalam pemerintahan dan di dalam
masyarakat, wacana perempuan sebagai makhluk domestik masih sangant kuat
meskipun, di sisi lain, terjadi pergeseran, namun pergeseran tersebut
disebabkan adanya kepentingan ekonomi yang kuat, misalnya masalah tenaga kerja perempuan
(TKW), yang mendorong perempuan melewati peran domestiknya untuk bekerja di
luar negeri. Kaum perempuan masih dipakai sebagai alat untuk kepentingan
ekonomi maupun politik negara, yang tujuannya bukan untuk perbaikan situasi kaum
perempuan. Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap kaum perempuan, masih
dianggap bersifat individu.
Setelah kejatuhan Soeharto, sebagaimana yang kita sebut sebagai
era reformasi, perhatian pemerintah terhadap kaum perempuan mulai mengalami
kemajuan. Pada tahun 1998, berdasarkan KEPPRES dibentuk Komnas anti kekerasan
terhadap kaum perempuan. Di dalam GBHN mulai ada perubahan paradigma tentang
peran kaum perempuan yang lebih pada pemberdayaan kaum perempuan. Disahkannya
UU Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga merupakan suatu indikasi yang cukup
baik dalam melindungi hak perempuan.
Namun, jika disoroti lebih dalam, langkah tersebut belum
berpengaruh langsung terhadap situasi dan kehidupan kaum perempuan yang sarat
dengan diskriminasi dan budaya patriarki. Misalnya, hak ekonomi kaum perempuan;
hak kaum perempuan untuk mengakses berbagai pekerjaan masih mengalami
kesulitan. Tidak adanya perlindungan hukum yang memadai untuk para buruh migran
di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan lainnya
merupakan contoh-contoh yang dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa
pelaksanaan tanggungjawab pemerintah terhadap hak kaum perempuan masih lemah.
Dalam kaitannya dengan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM), kaum
perempuan korban pelanggaran HAM masih sulit menuntut haknya. Misalnya dari 12
perkara pelanggaran HAM di Timor Timur yang akan disidangkan, tak satupun kasus
perkosaan pada perempuan di Timor Timur yang akan disidangkan. Selain itu, perempuan
korban kekerasan seksual pada kerusuhan Mei, 1998, dan para korban jugun ianfu, sampai saat ini belum juga
mendapatkan keadilan.
Negara juga tidak mendukung terbentuknya peradilan pidana
internasional yang merupakan terobosan hukum bagi pelanggaran berat HAM. Selain
itu sampai saat ini negara belum juga meratifikasi Optional Protocol (of) CEDAW.
Di samping itu, beberapa peraturan yang diidentifikasikan
diskriminatif belum mengalami pembaruan. Hal tersebut akan menjadi legitimasi
bagi banyak pihak untuk melakukan kekerasan terhadap kaum perempuan. Budaya
patriarki yang merupakan permasalahan pokok bagi perjuangan hak kaum perempuan
akan semakin kukuh bila peraturan yang diskriminatif tidak diubah.
Kesimpulannya: bahwa pelaksanaan konvensi tersebut belum cukup
memadai untuk mewujudkan kesetaraan bagi kaum perempuan setelah hampir 24 tahun
diratifikasi. Meskipun telah ada langkah yang dilakukan oleh pemerintah tetapi
langkah tersebut belum disinergiskan dengan prakteknya.[10]
III. POSISI PEREMPUAN DALAM
HUKUM DI INDONESIA.
Hukum sebagai salah satu faktor dalam membentuk pandangan pola
tingkah laku individu di dalam masyarakat akan
mempunyai peranan penting dalam pemenuhan hak-hak kaum perempuan hingga
terwujudnya kesetaraan disegala bidang antara kaum perempuan dan kaum lelaki.
Secara hukum—berdasarkan UUD 1945—di Indonesia kaum perempuan dan kaum lelaki
mempunyai posisi yang sama. Namun, dalam prakteknya, hak-hak kaum perempuan
masih sulit untuk direalisasikan.
Lantas,
bagaimanakah posisi kaum perempuan ditempatkan di mata hukum di Indonesia?
·
Hukum nasional yang berlaku untuk menuntut kejahatan dan
pelanggaran di sektor publik, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP),
yang masih kurang efektif karena belum ada pengaturan tentang kasus KDRT
atau kekerasan terhadap perempuan lainnya—misalnya kasus kekerasan seksual oleh
suami terhadap isteri—sampai saat ini belum dianggap sebagai kejahatan, atau
kekerasan seksual terhadap anak masih dikategorikan sebagai cabul sehingga
ancaman pidananya juga masih sangat ringan.
Memang ada kasus kekerasan terhadap kaum
perempuan yang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan, namun hanya
terbatas pada tindak pidana umum dan dirumuskan dalam pengertian yang sangat
terbatas—misalnya, pada pasal 89 dinyatakan bahwa membuat orang pingsan atau
tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Rumusan tersebut jelas
hanya membatasi perilaku kekerasan pada perilaku fisik belaka.
Ketentuan pidana yang secara khusus menyebut
kaum perempuan sebagai korban hanyalah ada pada pasal 282 tentang perkosaan,
pasal 347 tentang pengguguran anak tanpa seizing perempuan yang bersangkutan,
pasal 297 tentang perdagangan perempuan, dan pasal 332 tentang melarikan
perempuan[11]. Sejumlah tindak
kekerasan fisik lainnya tidak diberi sanksi pidana dan, akibatnya, walaupun
terjadi kekerasan terhadap perempuan, tidak dapat dilakukan tindakan hukum
apapun terhadap pelakunya, misalnya incest,
marital rape dan sexual harrasment[12]
Fakta
kasus :
Terdakwa
SNY (35 Tahun), seorang buruh, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan pada
seorang korban (Sr). Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengajak korban
kerumah terdakwa, setelah itu korban dimasukkan kedalam kamar dengan pintu yang
dikunci dari luar oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa pergi, dan beberapa saat
kemudian datang lagi bersama temannya ED dan saksi N, lalu terdakwa memaksa
korban Sr untuk melayani perbuatan intim, namun berhasil dielakkan saat pintu
kamar terbuka. Selanjutnya, korban Sr berniat berlari pulang tapi terdakwa
memegang kerah bajunya dan lengan kanannya disilet oleh terdakwa sepanjang
kurang lebih 15 cm. berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Yogyakarta No.
05/pidana/B/1996 terdakwa dikenakan delik penganiayaan dan dijatuhi hukuman 10
bulan penjara.
·
Undang-Undang
perkawinan, khususnya pasal 31 dan 34 yang menyatakan bahwa suami merupakan
kepala keluarga, sedangkan isteri bertanggungjawab dalam hal pengurusan rumah
tangga. Pasal tersebut jelas masih bias gender karena memposisikan kaum lelaki
lebih unggul ketimbang kaum perempuan, padahal baik kaum laki maupun kaum perempuan
mempunyai kemampuan, kapasitas dan tanggung jawab yang sama dalam rumah tangga.
Pasal tersebut juga mengukuhkan stereotype
peran seksual kaum perempuan sebagai pekerja domestik. Walaupun pasal tersebut
tidak menegaskan larangan bagi seorang isteri untuk bekerja di wilayah publik, namun
pasal tersebut melegitimasi beban ganda kaum perempuan karena, di samping
sebagai pekerja publik, seorang isteri juga dituntut untuk tidak meninggalkan
kerja domestiknya. Kemudian juga tentang hak suami untuk hal-hal tertentu, misalnya
tentang diizinkannya berpoligami serta terbatasnya hak isteri untuk mengajukan
gugatan terhadap suami bila ingin bercerai. Pasal tersbeut juga mencerminkan
bahwa perkawinan semata-mata hanya untuk memenuhi hasrat biologis dan
mendapatkan keturunan. Dalam hal tersebut, kaum perempuan hanya ditempatkan
sebagai pelayan (provider) kebutuhan seksual.[13]
·
Dalam relasi antara kaum perempuan dan kaum lelaki, kaum perempuan,
karena gendernya, mengalami perlakuan yang tidak adil. Dibidang tenaga kerja, misalnya, kaum perempuan yang bekerja selalu
diberi status lajang sehingga tidak mendapatkan sejumlah tunjangan yang
didapatkan oleh kaum lelaki, seperti tunjangan keluarga. Kaum perempuan yang
bekerja juga mendapatkan imbalan yang lebih rendah dibandingkan dengan kaum leaki
karena kaum perempuan selalu dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Hal tersebut
jelas merupakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan, atau merupakan
pelanggaran HAM. Pemerintah berkewajiban menghapus ketentuan-ketentuan yang
bias gender.
·
Contoh lain dari Undang- Undang yang bias gender adalah Undang- Undang No. 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan. Permasalahan dalam Undang-Undang tersebut adalah bahwa
yang menentukan status anak adalah kaum lelaki/suami. Perempuan Indonesia yang
kawin secara sah dengan laki-laki warga negara asing tidak dapat meneruskan
status kewarganegaraannya kepada anaknya, artinya bahwa kaum perempuan
berkewarganegaraan Indonesia tidak dapat mensponsori anak dan suaminya untuk
menjadi warga negara Indonesia. Bila, misalnya, dia tidak kawin secara syah
dengan pria asing, barulah anaknya dapat memperoleh status kewarganegaraan
Indonesia. Namun, Undang-Undang tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang
No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mulai melakukan pembaruan dalam
memperhatikan hak kaum perempuan Indonesia, karena seorang ibu warga negara
Indonesia kini juga dapat mensponsori kewarganegaraan anaknya.
·
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tidak tercantum
pasal-pasal tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang menyebabkan pelayanan
kesehatan reproduksi kaum perempuan terabaikan, tidak ada jaminan hak kesrepro kaum
perempuan sehingga bisa tertular HIV/AIDS dari suami/pasangan, belum ada pengaturan
tentang teknologi kesehatan yang menyangkut rekayasa genetika dan lainnya. Hal itulah
yang menyebabkan angka kematian ibu yang melahirkan selalu meningkat.
Biaya pelayanan kesehatan yang mahal, dan juga keterbatasan akses
untuk memperoleh pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah yang jauh dari kota besar,
umumnya lebih banyak membuat penderitaan pada kaum perempuan ketimbang kaum
lelaki. Misalnya saja dalam kasus adanya kebiasaan untuk menikahkan anak
perempuan dalam usia yang sangat muda, yang makin meningkatkan resiko kehamilan
dan kelahiran anak kaum perempuan nikah usia muda.
Ketentuan hukum dalam bidang kesehatan pada dasarnya tidak
membedakan pemberian pelayanan kesehatan pada kaum perempuan dan kaum lelaki.
Akan tetapi, dalam praktek keseharian masyarakat, menunjukan bahwa tingkat
kerawanan kesehatan perempuan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan kaum lelaki.
Contoh yang paling nyata berkenaan dengan kehamilan, kelahiran dan aborsi di
atas, yang pada titik ekstrim menyebabkan kematian.[14]
·
Sebuah
produk hukum biasanya mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain,
tetapi, tidak demikian dengan RUU Pornografi dan Porno-aksi yang
terkesan lebih berambisi mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan diri. RUU
APP ini menambah deretan produk hukum yang bias gender di Indonesia, karena
mengatur dan membatasi perempuan untuk berperilaku dan mengekspresikan diri.
Tubuh perempuan dianggap sebagai biang kerok kemerosotan moral masyarakat; perangsang
birahi dan hasrat laki-laki. Hal ini
juga tidak terlepas dari pengaruh patriarki, serta kepentingan sistem
kapitalisme global, misalnya, iklan diberbagai media yang mengeksploitasi tubuh
perempuan untuk menarik sebesar-besarnya keuntungan. Seharusnya RUU APP
mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan, tetapi RUU ini malah
mencoba mengukuhkan pandangan- pandangan yang masih menganggap perempuan
sebagai obyek.
·
Kompilasi
Hukum Islam yang diberlakukan khusus bagi umat muslim di Indonesia juga masih
terdapat beberapa pasal yang bias gender. Misalnya, suami dapat berpoligami apabila isteri tidak
mampu memberikan keturunan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan. Selain itu
juga terdapat aturan bahwa suatu perceraian yang diajukan oleh isteri akan
berakibat isteri tidak berhak
mendapatkan Kiswah, Maskan, Mut’ah dan nafkah Iddah.
·
Undang-Undang
Pemilu telah memasukkan kuota 30% pencalonan kaum perempuan di dalam
parlemen. Tetapi, nampaknya UU tersebut masih merupakan kebijakan yang setengah
hati. Pertama, mengingat UU tersebut
tidak menyebutkan sanksi bagi parpol yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Kedua, karena motivasi yang mendorong
para anggota legislatif untuk menerimanya menjadi UU semata-mata hanya karena
tekanan yang demikian kuat dan serius dari kelompok perempuan dan bukan karena
kesadaran yang responsif gender. Ketiga,
bahwa yang dilakukan parpol selama ini hanyalah berusaha untuk memenuhi kuota tersebut,
tanpa mempersiapkan landasan kerja yang dapat memfasilitasi kaum perempuan
terjun ke arena politik. Dengan demikian, di masa yang akan datang perlu adanya
upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran kaum perempuan yang terjuan ke dunia
politik, sehingga kaum perempuan di dalam perlemen nantinya mampu
mengartikulasikan kepentingan strategis kaum perempuan menuju terciptanya
kesadaran dan keadilan gender.[15]
·
UU KDRT
merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan terhadap korban kekerasan
dalam rumah tangga (Prof. DR. DRA. Endang Sumiarni). Namun, undang-undang tersebut
masih mengandung sangat banyak kelemahan. Misalnya, Pasal 44 tentang ketentuan
pidana terhadap kekerasan fisik, yaitu ancaman pidananya, tidak diberikan batas
minimal, dan itupun dapat diganti dengan denda. Dalam hal itu, kaum perempuan
akan sangat dirugikan karena pada umumnya isteri tidak mempunyai kemandirian
secara ekonomi.
Pasal 13 dan 14 mengatur tentang kewajiban pemerintah dan
pemerintah daerah untuk menyediakan ruang pelayanan khusus, persoalannya adalah
pasal tersebut tidak mengikat sehingga sebagai pelaksana tidak dituntut
kewajibanya. Selain itu, pasal 53 mengatur bahwa tindak pidana kekerasan
seksual sebagaimana di maksud dalam pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Jika merupakan delik aduan maka,
sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHP, mempunyai batas waktu kadaluarsanya.
Pasal 46 mengatur tentang kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga.
Unsur-unsur kekerasan hampir sama diatur dalam pasal 285 tentang perkosaan.
Sehingga pengertian seksual dalam UU KDRT masih diartikan secara sempit (
perkosaaan): tidak termasuk pelecahan seksual dan pencabulan.
Tujuan UU PKDRT ini pada awalnya melindungi isteri sebagai korban
kekerasan dalam rumahtangga, namun dalam proses pembuatan hukumnya kurang
mengakomodasi hal tersebut, seperti tidak mengatur secara tegas kekerasan
seksual suami terhadap isteri, dan konsep kekerasan ekonomi suami terhadap
isteri hanya dirumuskan dalam konsep penelantaran suami terhadap isteri dan
tidak ada ancaman sanksi pidananya.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa hak kaum perempuan
belum mendapat perlindungan hukum secara menyeluruh. Persoalan kaum perempuan
kini telah menjadi perhatian dunia internasional sehingga Indonesia sebagai
bagian dari dunia internasional juga dituntut untuk menyesuaikan dengan
perkembangan global. Para pembuat kebijakan memang sudah mulai memperhatikan
pengarusutamaan gender di dalam memproduksi suatu kebijakan agar mampu
mengakomodasi kepentingan kaum perempuan. Namun peraturan yang mengandung
pengarusutamaan gender masih belum cukup untuk memberikan jaminan perlindungan
terhadap kaum perempuan karena kultur budaya yang masih memegang
prinsip-prinsip masyarakat yang mengedepankan kaum lelaki ketimbang perempuan,
dan kenyataan hukum yang belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan kaum perempuan
karena proses pembentukan undang-undang (UU) tidak
bisa dipisahkan dari situasi politik yang ada—yang belum menyelesaikan tarik
menarik kepentingan.
Artinya, hukum itu tidak bebas nilai (netral dan objektif) sebagaimana yang
didengung-dengungkan kaum positivis selama ini, melainkan sangat subjektif
sarat dengan pertimbangan-pertimbangan politik—baik itu karena
pengaruh budaya maupun ekonomi—sehingga perlindungan hukumnya masih bersifat
parsial dan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangan, yang
menyebabkan setiap peristiwa hukum masih memerlukan teknik dan strategi yang
dapat melindungi kepentingan korban, khususnya perempuan.[16]
.
IV.
PERSPEKTIF
- Pembaharuan Hukum Berperspektif gender
Melihat kondisi riil saat ini, yakni banyaknya hukum yang
masih bias gender, maka perlu adanya suatu upaya untuk melakukan pembaruan
hukum agar ke depannya produk hukum di Indonesia dapat mengakomodir kepentingan
kaum perempuan dengan memperhatikan realita yang terjadi dalam masyarakat
Menurut Evarisan, dalam tulisannya tentang Hukum Indonesia Bias Gender, Suara
Merdeka, 9 Juli, 2008, perlu ada hukum beserta aparatur penegak hukum yang
progresif, yang meletakkan hati nuraninya di jantung rakyat.
Feminist Legal Theory (FLT) adalah salah satu teori hukum
progresif, yang bisa digunakan sebagai alternatif; karena FLT meletakkan
pengalaman dan pengetahuan dari perspektif kaum perempuan. Produk hukum, yang
seharusnya netral, karena pengaruh beberapa faktor, kenyataanya di dalam
masyarakat menjadi sangat bias gender. Itulah yang memicu lahirnya FLT
R Valentina Sagala, dalam Pergulatan Feminisme dan HAM (2007), menyatakan bahwa FLT
memusatkan perhatiannya pada pengembangan strategi advokasi (litigasi dan non
litigasi) feminis dalam pembaruan hukum.
2. UPAYA ADVOKASI BERBASIS GENDER
Advokasi adalah upaya untuk mempengaruhi suatu keputusan atau
kebijakan. Ketimpangan gender yang dialami sebagian besar kaum perempuan saat
ini tidak mungkin dapat terkejar tanpa ada suatu upaya yang dilakukan untuk
mempengaruhi kebijakan publik guna mempercepat tercapainya kesetaraan. Oleh
karena itu sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk mendukung upaya yang
dilakukan dengan menerapkan tindakan
khusus guna mejamin terciptanya kesetaraan gender, khususnya di bidang hukum.
Ada
beberapa macam upaya yang dapat kita lakukan dalam rangka advokasi hak-hak kaum
perempuan untuk memperoleh kesetaraan. Upaya advokasi yang dilakukan tidak
selalu harus melalui jalur pengadilan (litigasi) seperti legal standing dan class action,
tetapi juga dengan upaya non-litigasi seperti lobby, hearing, kampanye,
demonstrasi, boikot dan revolusi.[17]
A. Non-Litigasi
·
Lobby, menurut kamus Oxford adalah suatu kegiatan untuk mendorong dan
meloloskan suatu tujuan dengan mempengaruhi pejabat pemerintah ataupun anggota dewan
sebelum proses legislasi. Sedangkan sprechmann dan Pelton mendefinisikan Lobby sebagai suatu peran advokasi dalam
memasuki proses pengambilan kebijakkan sebagai seorang partisan yang terlibat
secara langsung mempengaruhi kebijakkan. Dari definisi di atas maka dapat
disimpulkan bahwa Lobby adalah upaya
yang dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan agar keputusan yang
dihasilkan dapat sesuai dengan harapan kita.
Di dalam buku yang berjudul Perempuan dan Politik, karangan Siti
Musdah Mulia dan Anik Farida, dituliskan tujuh langkah penting yang harus
dilakukan dalam upaya untuk me-Lobby yaitu:
a.
membangun hubungan baik dan menjadi sumber informasi.
b.
memprioritaskan isu dan tidak meminta terlalu banyak.
c.
datang dengan tawaran pemecahan masalah yang diperoleh dari hasil
penelitian.
d.
mengumpulkan informasi dengan cara-cara intelijen.
e.
menyiapkan kontak dan materi briefing,
serta mempersiapkan argumen pendukung dan bantahan.
f.
melakukan kontak baik personal maupun kelembagaan.
g.
membawa alat Lobby seperti
info sheet dengan rumusan
penyelesaian masalah yang telah terumuskan dengan matang dan jelas.
·
Hearing, terbagi dua, yaitu hearing
tehadap publik dan hearing terhadap
pengambil keputusan. Hearing terhadap
publik bertujuan mensosialisasikan gagasan kita dan mencari masukkan atau
menyerap pandangan masyarakat di seputar isu yang menjadi fokus kita. Public hearing dapat dilakukan melalui
diskusi, debat terbuka, atau dapat juga melalui seminar. Sedangkan hearing
terhadap pihak pengambil keputusan biasanya sudah termasuk dalam rangkaian Lobby.
·
Kampanye, adalah
suatu kegiatan untuk memperoleh dukungan publik atas suatu ide, pandangan,
kasus atau kebijakkan. Kampanye biasanya dilakukan dengan bantuan alat-alat
kampanye seperti media massa baik itu media cetak maupun media elektronik, yang
merupakan alat kampanye paling ampuh untuk mensosialisasikan dan mempengaruhi
pandangan publik.
·
Demonstrasi
merupakan salah satu bentuk strategi advokasi untuk menarik perhatian
masyarakat, bahkan pers, untuk turut mempublikasikan isu yang akan kita angkat.
Melalui strategi demonstrasi ini massa rakyat yang juga merasa tertindas dapat
berdiri di atas kekuatannya sendiri untuk membela hak-hak mereka tanpa harus
bergantung pada orang lain, yang kadang justru akan memanfaatkan kekuatan massa
untuk mendulang popularitas.
·
Revolusi,
artinya suatu kegiatan untuk mengubah sistem politik yang ada secara radikal
dan cepat. Ini dilakukan dengan aksi kolektif, dengan catatan massa rakyat
sudah mempunyai kesadaran untuk mengubah sistem politik yang menindas. Dalam
strategi advokasi, revolusi merupakan cara terakhir yang dilakukan apabila sistem
politik yang ada memang sudah dianggap sama sekali tidak dapat mengakomodir dan
memberi tempat untuk tuntutan perubahan.
B. Litigasi
·
Legal standing, adalah tuntutan hukum pengadilan
yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang bertindak untuk dan mewakili
kepentingan publik dan kepentingan lingkungan tanpa harus di dasarkan adanya
kepentingan hukum dari tuntutan tersebut dan tanpa si penuntut harus merupakan
korban. Di Indonesia, legal standing tersebut
disebutkan dalam Pasal 38 dan 39 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
·
Class action, diatur dalam UU No.23 Tahun 1997 pasal
37 ayat 1 yang berbunyi “masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai maslah lingkungan
hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.” definisi dari pasal ini diatur
lebih lanjut dalam bagian penjelasn yaitu “yang dimaksud hak mengajukan gugatan
perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili
masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan,
fakta hukm dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan permaslah
lingkungan hidup.”
Class action dapat
dilakukan untuk tuntutan perdata yang biasanya terkait dengan permintaan ganti
rugi yang diajukan oleh sejumlah orang atau kelompok dan tidak harus terkait
dengan masalah lingkungan. Di Indonesia upaya ini pernah dilakukan oleh LBH
Jakarta dan YLKI pada tahun 1997, saat mengajukan gugatan masyarakat korban
pemadaman aliran listrik kepada PT. PLN.
[1] Divisi Agitasi dan Propaganda Kelompok Diskusi
Perempuan untuk Demokrasi (KDPD) Universitas Atmajaya Yogyakarta; Koordinator
Departemen Agitasi Propaganda BEM Hukum Universitas Atmajaya; Ketua Komisariat
Univ.Atmajaya Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Politik Rakyat Miskin
(LMND PRM) Yogyakarta.
[2] Yulies Tiena Masriani,
Pengantar Hukum Indonesia ,
Jakarta , 2004,
hal 6-7.
[3] Modul Training Analisis Gender, Rifka Anissa.2006
[4]www. elsam.or.id.
[5] Kalyanamitra, edisi II No.1 Januari -Maret 2005
[6] Bahan Ajar tentang Hak Perempuan, Yayasan Obor. Jakarta . 2007
[7] Ibid hal.134
[8] Ibid, hlm.137
[10] Ibid.
[11] Harkristuti
Harkrisnowo, Tindakan Kekerasan Terhadap
Perempuan Dalam Perspektif Sosio-Yuridis Dalam Dinamika Ketatanegaraan Pasca
Sidang Umum 1999, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2001.
[12] Ibid.
[13] hukumonline.com.
[14] Kompas, 25 april, 2005
[15] Siti musdah mulia dan anik farida, perempuan dan politik, Gramedia, 2005
[16] Endang Sumiarni, Kekerasan Terhadap Terempuan dalam Perspektif
UU PKDRT.
Thanks for reading & sharing Layang - Layang Hitam



0 komentar:
Post a Comment