Pandangan masyarakat akan seksualitas tubuh perempuan sangat ditentukan oleh pemahaman masyarakat mengenai seksualitas itu sendiri. Dalam pemahaman yang tradisionalis, seksualitas sering diartikan secara sempit yaitu sebagai dorongan insting yang harus dipenuhi lewat aktivitas seksual. Seksualitas hanya dihubungkan dengan fungsi reproduksi. Hal ini akan menimbulkan ketimpangan gender, posisi perempuan dalam aktivitas seksual hanya akan dipandang sebagai kemampuannya untuk bereproduksi dan melahirkan. Hal ini, akan mereduksi hak-hak asasi manusia, karena perempuan hanya akan dipandang sebagai manusia ketika ia mampu menjalankan fungsi sebagai mesin reproduksi.
Seksualitas dalam dimensi sosial harus dipahami secara lebih maju, yaitu merupakan cara merespons atau bereaksi terhadap situasi dengan pikiran, ekspresi dan kepribadian yang termasuk di dalamnya adalah spiritualitas. Pemahaman terhadap setiap manusia termasuk perempuan di dalamnya untuk mengaktualisasikan dirinya, lepas dari tekanan-tekanan yang mereduksi hak asasi manusia setiap orang.
Untuk Materi Lengkapnya Silahkan Download File wordnya di bawah :
Thanks for reading & sharing Layang - Layang Hitam



0 komentar:
Post a Comment